Berita Viral
BUKAN Hoaks, Kolektor Ini Berani Hargai Uang Pecahan Rp 75 Ribu Setara Motor, Kenali Ini Syaratnya
Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas pecahan Rp 75 sebagai simbol untuk peringatan Hari Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia sejak 2020 silam.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: pairat
BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Berikut ini Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020, dikutip dari bi.go.id:
1. Dalam rangka memperingati 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia akan dikeluarkan dan diedarkan Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020 (selanjutnya disebut URK 75 Tahun Kemerdekaan RI).
2. PBI URK 75 Tahun Kemerdekaan RI berisi pokok pengaturan antara lain:
a. Macam URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu Uang Rupiah kertas;
b. Harga URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
c. Ciri URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yang berupa ciri umum dan ciri khusus;
d. Mekanisme perolehan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu melalui mekanisme penukaran;
e. Tanggal pemberlakuan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu 17 Agustus 2020.
Baca juga: Pegang Uang Kertas 100 Rupiah Tahun 1992, Anda Beruntung, Ini Misteri Uang Kuno yang Kontroversial!
Baca juga: BISA Melengkung Sendiri, Uang Kuno Gambar Soeharto Nominal Rp 1.000 Milik Bidan Ditawar Rp 5 Miliar