Berita Viral
BUKAN Hoaks, Kolektor Ini Berani Hargai Uang Pecahan Rp 75 Ribu Setara Motor, Kenali Ini Syaratnya
Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas pecahan Rp 75 sebagai simbol untuk peringatan Hari Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia sejak 2020 silam.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: pairat
SRIPOKU.COM -- Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas pecahan Rp 75 sebagai simbol untuk peringatan Hari Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia sejak 2020 silam.
Kemunculan uang pecahan ini menjadi daya tarik bagi para kolektor uang.
Kegiatan pengumpulan atau numismatik itu masih eksis hingga kini. Tak hanya uang kuno namun nominal uang pecahan yang unik kerap menjadi buruan para kolektor.
Seperti belum lama ini seorang kolektor tengah mencari uang pecahan Rp 75 ribu dengan syarat memiliki nomor seri yang unik.
Dirinya bahkan rela memberikan satu unit motor Yamaha N-Max untuk nomor uang seperti yang ia cari.
Sayembara ini diumumkannya lewat akun Youtube @infouang pada 14 Januari 2022 lalu.
"Saya tegaskan informasi kali ini benar adanya dan bukan hoaks," tegasnya.
Ia menjelaskan, dirinya menyebut untuk satu lembar uang UPK Rp 75 ribu perlembarnya bisa ditukar dengan satu unit motor Yamaha N-max.
"Saya jamin. Uang ini bisa ditukar asalkan nomor serinya sangat bagus atau langka," katanya.
Dalam video itu dia menampilkan contoh uang pecahan Rp 75 ribu yang diincarnya.
"Nomor serinya AAA999999. Nah itulah yang membuat uang ini sangat mahal dan langka. Mungkin dalam satu penerbitan hanya ada satu saja. Makanya banyak kolektor yang memburu uang seperti ini," katanya.

Dilansir dari Kontan.co.id, Pada tahun lalu, Bank Indonesia (BI) merilis Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000.
Hingga saat ini, masyarakat pun masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.
BI melalui akun instagram resmi mereka, @bank_indonesia pun menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.
"Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI. Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?," tulis BI dalam akun instagram resmi seperti dikutip oleh Kompas.com, Sabtu (1/5/2021).
BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Berikut ini Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020, dikutip dari bi.go.id:
1. Dalam rangka memperingati 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia akan dikeluarkan dan diedarkan Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020 (selanjutnya disebut URK 75 Tahun Kemerdekaan RI).
2. PBI URK 75 Tahun Kemerdekaan RI berisi pokok pengaturan antara lain:
a. Macam URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu Uang Rupiah kertas;
b. Harga URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
c. Ciri URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yang berupa ciri umum dan ciri khusus;
d. Mekanisme perolehan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu melalui mekanisme penukaran;
e. Tanggal pemberlakuan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu 17 Agustus 2020.
Baca juga: Pegang Uang Kertas 100 Rupiah Tahun 1992, Anda Beruntung, Ini Misteri Uang Kuno yang Kontroversial!
Baca juga: BISA Melengkung Sendiri, Uang Kuno Gambar Soeharto Nominal Rp 1.000 Milik Bidan Ditawar Rp 5 Miliar