Berita Viral

BUKAN Hoaks, Kolektor Ini Berani Hargai Uang Pecahan Rp 75 Ribu Setara Motor, Kenali Ini Syaratnya

Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas pecahan Rp 75 sebagai simbol untuk peringatan Hari Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia sejak 2020 silam.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: pairat
Youtube @Infouang
Kolektor Uang Cari Uang Rp 75 ribu Bisa ditukar Yamaha Motor N-Max 

SRIPOKU.COM -- Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas pecahan Rp 75 sebagai simbol untuk peringatan Hari Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia sejak 2020 silam.

Kemunculan uang pecahan ini menjadi daya tarik bagi para kolektor uang.

Kegiatan pengumpulan atau numismatik itu masih eksis hingga kini. Tak hanya uang kuno namun nominal uang pecahan yang unik kerap menjadi buruan para kolektor.

Seperti belum lama ini seorang kolektor tengah mencari uang pecahan Rp 75 ribu dengan syarat memiliki nomor seri yang unik.

Dirinya bahkan rela memberikan satu unit motor Yamaha N-Max untuk nomor uang seperti yang ia cari.

Sayembara ini diumumkannya lewat akun Youtube @infouang pada 14 Januari 2022 lalu.

"Saya tegaskan informasi kali ini benar adanya dan bukan hoaks," tegasnya.

Ia menjelaskan, dirinya menyebut untuk satu lembar uang UPK Rp 75 ribu perlembarnya bisa ditukar dengan satu unit motor Yamaha N-max.

"Saya jamin. Uang ini bisa ditukar asalkan nomor serinya sangat bagus atau langka," katanya.

Dalam video itu dia menampilkan contoh uang pecahan Rp 75 ribu yang diincarnya.

"Nomor serinya AAA999999. Nah itulah yang membuat uang ini sangat mahal dan langka. Mungkin dalam satu penerbitan hanya ada satu saja. Makanya banyak kolektor yang memburu uang seperti ini," katanya.

Uang Pecahan Rp 75 Ribu dengan Seri Unik dan Langka
Uang Pecahan Rp 75 Ribu dengan Seri Unik dan Langka dapat ditukar dengan Motor Yamaha N-Max

Dilansir dari Kontan.co.id, Pada tahun lalu, Bank Indonesia (BI) merilis Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000.

Hingga saat ini, masyarakat pun masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.

BI melalui akun instagram resmi mereka, @bank_indonesia pun menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.

"Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI. Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?," tulis BI dalam akun instagram resmi seperti dikutip oleh Kompas.com, Sabtu (1/5/2021).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved