Keluarkan Jurus Pamungkas, Guru Silat Perdayai Muridnya, Wanita Muda Diajak Chek In di Hotel 

Sudah beristri tak membuat guru silat muda AC (32) tau diri saat melatih muridnya.

Editor: Yandi Triansyah
istimewa
Ilustrasi siswi SMP dirudapaksa oleh guru silatnya 

SRIPOKU.COM - Sudah beristri tak membuat guru silat muda AC (32) tau diri saat melatih muridnya.

Pria 32 tahun malah tersandung kasus asusila terhadap muridnya sendiri seorang gadis berusia 15 tahun.

Akibat perbuatannya di guru silat asal Sragen diamankan oleh Polres Karanganyar.

Pelaku yakni AC dengan korban GA merupakan satu perguruan silat asal Kecamatan Masaran.

AC merupakan guru silat dan GA anak didiknya.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein menyampaikan, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di sebuah hotel yang berada di wilayah Kecamatan Tawangmangu.

Berdasarkan keterangan dari korban, hubungan badan itu telah dilakukan lima kali pada awal dan pertengahan Desember 2021.

"Modus yang dilakukan pelaku dengan tipu daya. AC dan GA sama-sama tergabung dalam perguruan silat, AC guru dan GA murid."

"Di situlah awal perkenalan mereka menjalin hubungan dan dengan rayuan AC sehingga GA mau diajak berhubungan di wilayah Tawangmangu," katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (18/1/2022).

Semula orang tua korban tidak mengetahui adanya hubungan antara korban dengan pelaku.

Hingga akhirnya ada saksi yang mengetahui isi chat antara korban dan pelaku.

Setelah ditanya orang tua korban, lanjutnya, korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Pihak keluarga yang tidak terima lantas melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Karanganyar pada 10 Januari 2022.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi dan memeriksa saksi.

Hingga akhirnya pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu (12/1/2022) pukul 14.30.

"Korban masih duduk dibangku SMP dan AC sudah berkeluarga."

"Keterangan korban sudah lima kali (hubungan badan)," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ais).

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved