Sidang 4 Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Terpaksa Ditunda Majelis Mohon Maaf, Ini Alasannya

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, kejaksaan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Tangkapan layar sidang di PN Palembang dengan agenda dakwaan atas empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terpaksa ditunda, Senin (17/1/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang terhadap 4 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yakni Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara dan Ahmad Najib yang dijadwalkan digelar hari ini, ditunda.

Hal tersebut diketahui dari sidang yang sempat dibuka oleh hakim Yoserizal SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (17/1/2022).

Hakim Yoserizal menyampaikan permohonan maafnya karena sidang terpaksa ditunda dikarenakan di antara lima majelis yang ditunjuk masih menjalani masa cuti.

"Mohon maaf kepada seluruh peserta sidang yang mana seharusnya dalam sidang ini ada lima majelis hakim, namun sekarang ada tiga hakim, satu hakim masih cuti dan yang satunya berhalangan hadir. Setelah kami bermusyawarah sebaiknya sidang pembacaan dakwaan ini kita tunda pada, Senin (24/1/2022) pekan depan," ujarnya dalam ruang sidang.

Hal tersebut disambut baik oleh tim kuasa hukum masing-masing tersangka yang telah hadir di ruang sidang.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, kejaksaan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Baca juga: Tak Ada Nama Alex dan Muddai Madang di Daftar 4 Tersangka Masjid Raya Sriwijaya yang Besok Sidang

Enam di antaranya, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, Yudi Arminto, Mukti Sulaiman, dan Ahmad Nasuhi telah menjalani proses sidang dan telah divonis dengan hukuman penjara, denda, dengan subsidair yang berbeda-beda.

Sementara itu, empat tersangka yang akan jalani sidang, Laonma Pasindak Lumban Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib.

Dan dua tersangka lainnya, Alex Noerdin dan Muddai Madang yang saat ini masih dalam proses melengkapi berkas.

Kedua tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Raya Sriwijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada PDPDE.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved