Tak Ada Nama Alex dan Muddai Madang di Daftar 4 Tersangka Masjid Raya Sriwijaya yang Besok Sidang
Empat tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya direncanakan sidang perdana pada Senin (17/1/2022) besok. Tak ada nama Alex dan Muddai Madang.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya direncanakan sidang perdana pada Senin (17/1/2022) besok.
Akan tetapi, dari keempat nama tersangka tersebut, tak ada nama Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel dan Muddai Madang.
Empat tersangka yang besok dijadwalkan sidang adalah Laonma Pasindak Lumban Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH, saat dikonfirmasi melaui sambungan telepon, Minggu (16/1/2022).
"Jika tidak berhalangan, sebagaimana penetapan sidang, keempat tersangka dijadwalkan besok akan jalani proses sidang perdananya," ujar Sahlan.
Juru Bicara PN Palembang tersebut juga menjelaskan untuk proses sidang kemungkinan besar akan dilakukan secara online atau virtual.
"Mengingat kondisi saat ini masih pandemi maka kemungkinan besar keempat tersangka akan jalani sidang online.
Jika pada waktu tertentu memang diperlukan untuk hadir di persidangan, tidak meneutup kemungkinan keempat nya akan hadir secara langsung di hadapan majelis hakim," jelasnya.
Masih dikatakan oleh Sahlan, besok sidang akan digelar dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada keempat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Raya Sriwijaya.
Untuk mengingatkan kembali, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Raya Sriwijaya, Kejaksaan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Enam diantaranya, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, Yudi Arminto, Mukti Sulaiman, dan Ahmad Nasuhi telah menjalani proses sidang, dan telah divonis dengan hukuman penjara, denda, dengan subsidair yang berbeda-beda.
Sementara itu, empat tersangka yang akan jalani sidang, Laonma Pasindak Lumban Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib.
Dan dua tersangka lainnya, Alex Noerdin dan Muddai Madang yang saat ini masih dalam proses melengkapi berkas.
Kedua tersangka, Alex Noerdin dan Muddai Madang selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada PDPDE.