Berita Palembang

Bak Koboi Jalanan, Buruh di Palembang Ini Lepaskan Tembakan ke Udara untuk Mengancam Wanita Lansia

Akibat ulahnya dia pun terpaksa diamankan beserta barang bukti sepucuk senpi jenis FN dengan amunisi sebanyak 4 butir.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Tersangka Dedi diringkus berserta sepucuk senjata api jenis FN dan 4 Amunisi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Lantaran mengancam wanita lanjut usia dengan menggunakan senjata api jenis FN, buruh bernama Dedi Tetra Utama (49), harus berurusan dengan tim gabungan Polsek Gandus dan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Akibat ulahnya dia pun terpaksa diamankan beserta barang bukti sepucuk senpi jenis FN dengan amunisi sebanyak 4 butir.

 

Dimana korbanya yakni Rosidah (63), warga Jalan Syakirti, Lorong Lumajang, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, yang merupakan tetangga pelaku sendiri.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pelaku layaknya seperti koboi dilakukannya terjadi di depan rumah korban, Minggu (16/01), sekitar pukul 16.30.

 

Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa senjata api, lalu terjadi cekcok hingga pelaku mengancam korban dengan cara membuang tembakan ke udara, sebanyak satu kali.

Meski sempat panik, dan mengancam jiwanya, korban yang tidak terima dan melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Gandus, dan langsung dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil dibekuk di kediamannya, Senin (17/01), pagi.

 

Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku yakni Dedi.

" Pelaku sudah kita tangkap, nah saat digeledah di bawah kasur tempat tersangka duduk, anggota menemukan sepucuk senpi jenis FN berisi 4 butir amunisi call 9 mm, dan 1 selongsong amunisi yang sudah ditembakan,” ungkap Tri kepada Sripoku com, Senin (17/1/2022).

Hingga saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gandus untuk diproses lebih lanjut.

 

“Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 1 Ayat 2 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api,” tegas Tri.

Sedangkan, tersangka saat diperiksa penyidik Polsek Gandus mengakui perbuatannya telah mengancam korban dengan mengunakan senpi miliknya.

 

“Kesal pak saya dengan korban jadi saya ancam, saya menembak ke atas satu kali untuk menakuti dan mengancam korban,” ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved