Di Perpustakaan, Guru SD 'Service' Siswinya, Korban Dijanjikan Masuk Paskribra

Mengiming-imingi korbannya bisa masuk paskibraka, guru SD di Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat merudapaksa belasan siswi.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur 

Korban O mengalami nasib yang sama dengan korban ST, saat masih duduk di bangku kelas 5 SD. Kejadiannya saat korban belajar di rumah tersangka.

Kata Hadi, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan asusila pada muridnya sejak dari Maret 2020 hingga Desember 2021.

Untuk barang bukti yang diamankan, yakni pakaian sekolah lengan panjang batik putih merah, celana rok panjang merah, jilbab warna merah, legging berwarna biru, dan celana dalam berwarna ungu milik korban.

Dikatakannya, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/I/2022/SEK PESUT/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Januari 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Jika perbuatan asusila tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," ujar Hadi.

 

"Tersangka yang berprofesi sebagai guru, pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," tegas AKBP Hadi Saepul.

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved