Di Perpustakaan, Guru SD 'Service' Siswinya, Korban Dijanjikan Masuk Paskribra
Mengiming-imingi korbannya bisa masuk paskibraka, guru SD di Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat merudapaksa belasan siswi.
SRIPOKU.COM - Mengiming-imingi korbannya bisa masuk paskibraka, guru SD di Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat merudapaksa belasan siswi.
Kedok pelaku akhirnya terbongkar, setelah salah seorang korban menceritakan kejadian yang ia alami ke orangtuanya.
Mendengar cerita korban orangtua korban melaporkan sang guru ke Polsek Pesisir Utara.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku BH pada Sabtu (8/1/2022) malam.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, mengatakan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang sudah ia lakukan ke korban.
Tersangka juga kata dia sudah menceritakan semua aksi bejatnya tersebut.
"Pelaku sudah berhasil kita amankan," kata dia, Kamis (13/1/2021) seperti dikutip dari Tribun Lampung.
Pelaku mulanya memanggil muridnya berinisial O untuk memanggil korban ST (10).
Korban kemudian diajak pelaku ke dalam perpustakaan dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan fisik.
"Sebelumnya, tersangka telah mengiming-imingi korban akan dijadikan sebagai anggota paskibraka," ujar Hadi.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban untuk merahasiakan perbuatannya.
"Seusai melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat berkata jangan bilang siapa-siapa. Kalau bilang ke siapa-siapa, nanti dikasih nilai jelek," ungkap Hadi.
Tapi korban menceritakannya ke orangtuanya.
Tersangka dan barang bukti lalu diamankan ke Mapolsek Pesisir Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan teman korban berinisial O, juga pernah mengalami hal serupa dari tersangka,” ujar Hadi.
Korban O mengalami nasib yang sama dengan korban ST, saat masih duduk di bangku kelas 5 SD. Kejadiannya saat korban belajar di rumah tersangka.
Kata Hadi, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan asusila pada muridnya sejak dari Maret 2020 hingga Desember 2021.
Untuk barang bukti yang diamankan, yakni pakaian sekolah lengan panjang batik putih merah, celana rok panjang merah, jilbab warna merah, legging berwarna biru, dan celana dalam berwarna ungu milik korban.
Dikatakannya, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/I/2022/SEK PESUT/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Januari 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Jika perbuatan asusila tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," ujar Hadi.
"Tersangka yang berprofesi sebagai guru, pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," tegas AKBP Hadi Saepul.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id