Terbukti Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Madya Mulya Kabupaten Muba Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara
Adapun hal yang memberatkan hukuman pada terdakwa yakni selaku pejabat desa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala Desa Madya Mulya, Kabupaten Muba, Hermanto (47), divonis hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Hakim Sahlan Effendi SH MH, Selasa (11/1/2022).
Sidang vonis terdakwa kasus dugaan korupsi dana tersebut dilakukan secara virtual.
Dalam vonis majelis hakim menyatakan terdakwa Hermanto terbukti telah bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Mengadili terdakwa Hermanto dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan mewajibkan terdakwa untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp 74.000.000," ujar Sahlan Effendi.
Dalam ketentuannya jika uang pengganti tidak sanggup dibayar oleh terdakwa Hermanto, maka akan diganti dengan hukuman 11 bulan penjara.
Adapun hal yang memberatkan hukuman pada terdakwa yakni selaku pejabat desa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Sahlan.
Untuk diketahui vonis pada terdakwa Hermanto lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Muba yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 9 bulan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Hermanto yang didampingi oleh kuasa hukumnya Supendi SH MH menyatakan menerima.
"Terima yang mulia," ujar terdakwa Hermanto dalam sidang.
Diketahui dalam dakwaan singkat penuntut umum terdakwa Hermanto melakukan korupsi saat menjabat kades 2006-2012.
Pada tahun terakhir jabatannya, Hermanto mencairkan dana ADD sebesar Rp 200.000.000 untuk belanja publik, pemberdayaan masyarakat dan operasional kinerja pemerintah desa.
Namun pada kenyataannya ada beberapa pembangunan desa yang tidak direalisasikan oleh terdakwa.
Atas perbuatannya negara mengalami kerugian hingga Rp 74.000.0000.