Johan Anuar Meninggal Dunia

Sejak Tahun 2021 Johan Anuar Jalani Pembantaran Penahanan, Alasannya Karena Hal Ini

Sebelum meninggal dunia, Wakil Bupati OKU Non Aktif Johan Anuar sedang menjalani pembantaran penahanan.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Johan Anuar saat Digiring petugas KPK ke Rutan Klas 1 Palembang, sekira Pukul 11.00 wib, Selasa (15/12/2020). 

Dengan demikian, Ali Said memutuskan bahwa setiap perawatan yang menginap di rumah sakit di luar rutan atas izin instansi yang berwenang menahan, tenggang waktu penahanannya dibantar (gertuit).

Namun, ada aturan main yang harus diikuti terkait pembantaran. Pertama, pembantaran baru dihitung sejak tanggal terdawa secara nyata dirawat-inapkan di rumah sakit.

Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Rumah Sakit tersebut.

 


"Hingga saat ini tahanan Johan Anuar meninggal statusnya masih dalam pembantaran penahan oleh KPK dan berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa jenazah akan dimakamkan di Batu Raja," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved