Johan Anuar Meninggal Dunia

Sejak Tahun 2021 Johan Anuar Jalani Pembantaran Penahanan, Alasannya Karena Hal Ini

Sebelum meninggal dunia, Wakil Bupati OKU Non Aktif Johan Anuar sedang menjalani pembantaran penahanan.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Johan Anuar saat Digiring petugas KPK ke Rutan Klas 1 Palembang, sekira Pukul 11.00 wib, Selasa (15/12/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebelum meninggal dunia, Wakil Bupati OKU Non Aktif Johan Anuar sedang menjalani pembantaran penahanan.

 

Hal itu dikatakan Kepala Rutan Klas 1 Palembang, Bistol Oloan Sitongkir Amd IP MH berdasarkan penetapan Hakim Mahkama Agung Republik Indonesia nomor 50/ tuaka.Pid/Pen.24/VIII/2021 tentang pemberian izin pembantaran penahanan.

 


"Johan Anuar saat ini sedang menjalani pembantaran penahanan karena sakit yang dialami cukup parah," jelasnya.

 


Kemudian, KPK melaksanakan pembantaran terhadap penetapan Hakim MA tersebut dengan nomer surat 618/TUT.01.10/24/08/2021 untuk pelaksanakan pengobatan di Rumah Sakit mulai tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan dinyatakan sembuh.

 

Pengertian Pembantaran Penahanan

Melansir dari laman Hukumonline, Pembantaran dalam bahasa belanda dikenal dengan Stuiting, sementara istilah Pembantaran Penahanan sendiri tidak ditemukan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP ),

Sementara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti penangguhan masa penahanan,

Sementara dalam Pasal 1 angka ke-18 Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Polri, dijelaskan definisi tentang Pembantaran Penahanan,

Tetapi peraturan tersebut sudah dicabut dengan Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Secara garis besar dapat dikatakan bahwa yang dimaksud Pembantaran Penahanan adalah penundaan penahanan sementara karena alasan kesehatan yang membutuhkan perawatan secara intensif dan/atau rawat inap di rumah sakit,

Dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan bahwa tersangka perlu dilakukan perawatan di rumah sakit.

 

Untuk Siapa Pembantaran Penahanan?

Pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat-inap di rumah sakit di luar rutan.

Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan.

Dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ditemukan istilah pembantaran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) versi daring,

Kata pembantaran berarti penangguhan masa penahanan dan diperjelas dengan keterangan.

“masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit”.

Kapan Harus Lakukan Pembantaran Penahanan

Kamus Hukum terbitan Citra Umbara Bandung (2011), mengartikan pembantaran penahanan sebagai penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit dengan ketentuan jangka waktu tersangka menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.

Adapun pengaturan mengenai pembantaran terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran (Stuiting)

Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa yang Dirawat Menginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan

Pada paragraf 2 SEMA tersebut, dijelaskan bahwa sering terjadi terdakwa yang berada di dalam rumah tahanan negara (rutan) mendapat izin untuk dirawat inap di rumah sakit di luar rutan,

yang kadang-kadang perawatannya memakan waktu lama sehingga tidak jarang terjadi terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena tenggang waktunya untuk menahan telah habis.

Ketua MA saat itu, Ali Said, berpendapat bahwa pada hakikatnya jika seorang terdakwa karena sakit yang dideritanya benar-benar harus dirawat di rumah sakit, dalam keadaan tidak ditahan pun ia akan tetap menjalani perawatan yang sama.

Artinya, bagi mereka yang benar-benar sakit, masa perawatan di rumah sakit itu tidak terkait dengan perhitungan waktu penahanan.

Dengan demikian, Ali Said memutuskan bahwa setiap perawatan yang menginap di rumah sakit di luar rutan atas izin instansi yang berwenang menahan, tenggang waktu penahanannya dibantar (gertuit).

Namun, ada aturan main yang harus diikuti terkait pembantaran. Pertama, pembantaran baru dihitung sejak tanggal terdawa secara nyata dirawat-inapkan di rumah sakit.

Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Rumah Sakit tersebut.

 


"Hingga saat ini tahanan Johan Anuar meninggal statusnya masih dalam pembantaran penahan oleh KPK dan berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa jenazah akan dimakamkan di Batu Raja," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved