Johan Anuar Meninggal Dunia
Sejak Tahun 2021 Johan Anuar Jalani Pembantaran Penahanan, Alasannya Karena Hal Ini
Sebelum meninggal dunia, Wakil Bupati OKU Non Aktif Johan Anuar sedang menjalani pembantaran penahanan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebelum meninggal dunia, Wakil Bupati OKU Non Aktif Johan Anuar sedang menjalani pembantaran penahanan.
Hal itu dikatakan Kepala Rutan Klas 1 Palembang, Bistol Oloan Sitongkir Amd IP MH berdasarkan penetapan Hakim Mahkama Agung Republik Indonesia nomor 50/ tuaka.Pid/Pen.24/VIII/2021 tentang pemberian izin pembantaran penahanan.
"Johan Anuar saat ini sedang menjalani pembantaran penahanan karena sakit yang dialami cukup parah," jelasnya.
Kemudian, KPK melaksanakan pembantaran terhadap penetapan Hakim MA tersebut dengan nomer surat 618/TUT.01.10/24/08/2021 untuk pelaksanakan pengobatan di Rumah Sakit mulai tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan dinyatakan sembuh.
Pengertian Pembantaran Penahanan
Melansir dari laman Hukumonline, Pembantaran dalam bahasa belanda dikenal dengan Stuiting, sementara istilah Pembantaran Penahanan sendiri tidak ditemukan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP ),
Sementara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti penangguhan masa penahanan,
Sementara dalam Pasal 1 angka ke-18 Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Polri, dijelaskan definisi tentang Pembantaran Penahanan,
Tetapi peraturan tersebut sudah dicabut dengan Peraturan Kapolri (perkap) Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa yang dimaksud Pembantaran Penahanan adalah penundaan penahanan sementara karena alasan kesehatan yang membutuhkan perawatan secara intensif dan/atau rawat inap di rumah sakit,
Dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan bahwa tersangka perlu dilakukan perawatan di rumah sakit.