Berita Selebriti
Kuasa Hukum Gaga Muhammad Sebut Kliennya tidak Bersalah Sepenuhnya, Ex Awkarin Hanya Lalai
Yang hanya bisa terbukti Gaga lalai, celaka ia. Tapi siapa yang menyebabkan korban itu sampe tidak bisa digerakin kakinya,
Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Gaung Sabda Alam Muhammad atau sering dipanggil Gaga Muhammad kembali menjalani persidangan pada Senin (10/1/2022).
Dalam persidangan kali ini, Gaga Muhammad membacakan nota pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam pembelaannya Gaga Muhammad mengatakan bahwa ia tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
Ternyata nota pembelaan Gaga Muhammad ini ada setelah ia berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Dikutip dari kanal YouTube Star Story pada Senin (10/1/2022).
Kuasa hukum Gaga Muhammad mengatakan bahwa ada dua peristiwa yang terjadi saat kecelakaan maut 2019 silam.
Dua peristiwa tersebut adalah peristiwa kilometer 10 dan peristiwa di rumah sakit.
"Saya memberikan penjelasan bahwa ada 2 peristiwa hukum yang berkali-kali saya coba, peristiwa kilometer 10 dan peristiwa di rumah sakit itu beda persoalan," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui awak media.
Awak media pun menanyakan terkait dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gaga Muhammad dengan kurungan 4,6 bulan penjara.
Kuasa hukum Gaga Muhammad mengatakan bahwa itu adalah hal yang sah saja.
Ia di sini hanya bertugas melihat bagaimana jaksa menguraikan terbukti atau tidaknya Gaga melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang semakin parah.
"Kalo saya tidak menanggapi hal itu lah ya, kalo nuntut itu sah-sah saja," ucap Fahmi Bachmid
Baca juga: Gaga Benar Kejam? Korban & Saksi Bongkar Kondisi Laura Anna Pas Kecelakaan Tapi Dipaksa Bungkam!
"Kalo saya lihat itu menjadi haknya jaksa untuk menuntut, tapi saya melihat bagaimana jaksa menguraikan terbukti atau tidaknya Gaga melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang semakin parah, dia tidak bisa membuktikan," tegas Fahmi Bachmid.
Ia pun menegaskan bahwa Gaga Muhammad hanya bersalah karena lalai dan mengakibatkan celaka.
Tetapi untuk menyebabkan korban lumpuh tidak ada yang bisa membuktikan.
"Yang hanya bisa terbukti Gaga lalai, celaka iya. Tapi siapa yang menyebabkan korban itu sampe tidak bisa digerakin kakinya, sampe di persidangan tadi tidak bisa ada yang membuktikan," ucap Fahmi Bachmid.
Gaga Muhammad dituntut 4,6 tahun penjara dan denda 10 juta
Kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh dan akhirnya meninggal dunia kini memasuki babak baru.
Gaga Muhammad sebagai terdakwa dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar denda Rp 10 juta, Selasa (4/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z mengatakan, bila terdakwa tidak membayarkan uang tersebut maka akan diganti pidana selama dua bulan penjara.
Raut wajah Gaga Muhammad saat mendengarkan tuntutan itu bak mendapat petir di siang bolong.
Ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan sehingga harus dikenakan tuntutan hukuman berupa kurungan badan dan juga membayar denda.
Mendengar keputusan itu, pihak kuasa hukum Gaga Muhammad meminta kelonggaran waktu selama satu minggu untuk membuat pembelaan.
"Kami mohon berikan waktu untuk mengajukan pembelaan dan bicara dengan terdakwa," kata Fachmi Bachmid dikutip dari Kompas.com.
Sejumlah warganet yang mendengar pembacaaan tuntutan hukuman banyak yang mengeluhkan soal tuntutan hukuman untuk Gaga Muhammad.
"4 tahun 6 bulan dan denda 10 juta itu ga setimpal sama apa yang udah dikeluarkan keluarga laura, laura alamin kerugian fisik dan juga materil. Please lah," tulis akun @iibrtsya di akun instagram Kakak Laura Anna.
"Apaan hukuman cuma 4 thn 6 bln, denda cuma 10jt, gaadil bgt sama apa yg udah lora lewatin," tulis jerrymtrzsc.
"Ya kali sampai hilangin nyawa kak laura trs cuma di penjara 4 tahun + denda 10 jt doang ? Ya allahh sakit hati bgt gw, keadilan macam apa ini allahuakbarr," tulis akun @primanda196

Baca juga: Ibu Gaga Muhammad Singgung Operasi Laura Sia-sia, AWKarin Langsung Panas : Komedi Awal Tahun