Breaking News

Berita Selebriti

Kuasa Hukum Gaga Muhammad Sebut Kliennya tidak Bersalah Sepenuhnya, Ex Awkarin Hanya Lalai

Yang hanya bisa terbukti Gaga lalai, celaka ia. Tapi siapa yang menyebabkan korban itu sampe tidak bisa digerakin kakinya,

Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: Sudarwan
capture/youtube/
Gaga Muhammad dan kuasa hukumnya 

SRIPOKU.COM - Gaung Sabda Alam Muhammad atau sering dipanggil Gaga Muhammad kembali menjalani persidangan pada Senin (10/1/2022).

Dalam persidangan kali ini, Gaga Muhammad membacakan nota pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam pembelaannya Gaga Muhammad mengatakan bahwa ia tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

Ternyata nota pembelaan Gaga Muhammad ini ada setelah ia berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Dikutip dari kanal YouTube Star Story pada Senin (10/1/2022).

Kuasa hukum Gaga Muhammad mengatakan bahwa ada dua peristiwa yang terjadi saat kecelakaan maut 2019 silam.

Dua peristiwa tersebut adalah peristiwa kilometer 10 dan peristiwa di rumah sakit.

"Saya memberikan penjelasan bahwa ada 2 peristiwa hukum yang berkali-kali saya coba, peristiwa kilometer 10 dan peristiwa di rumah sakit itu beda persoalan," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui awak media.

Awak media pun menanyakan terkait dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gaga Muhammad dengan kurungan 4,6 bulan penjara.

Kuasa hukum Gaga Muhammad mengatakan bahwa itu adalah hal yang sah saja.

Ia di sini hanya bertugas melihat bagaimana jaksa menguraikan terbukti atau tidaknya Gaga melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang semakin parah.

"Kalo saya tidak menanggapi hal itu lah ya, kalo nuntut itu sah-sah saja," ucap Fahmi Bachmid

Baca juga: Gaga Benar Kejam? Korban & Saksi Bongkar Kondisi Laura Anna Pas Kecelakaan Tapi Dipaksa Bungkam!

"Kalo saya lihat itu menjadi haknya jaksa untuk menuntut, tapi saya melihat bagaimana jaksa menguraikan terbukti atau tidaknya Gaga melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang semakin parah, dia tidak bisa membuktikan," tegas Fahmi Bachmid.

Ia pun menegaskan bahwa Gaga Muhammad hanya bersalah karena lalai dan mengakibatkan celaka.

Tetapi untuk menyebabkan korban lumpuh tidak ada yang bisa membuktikan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved