Johan Anuar Meninggal Dunia
Johan Anuar Idap Penyakit Serius Sebelum Meninggal Dunia, Wabup OKU Non Aktif Bolak-balik ke RS
Wakil Bupati OKU Non Aktif, Johan Anuar dikabarkan meninggal dunia Senin (10/1/2022).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Wakil Bupati OKU Non Aktif, Johan Anuar dikabarkan meninggal dunia Senin (10/1/2022).
Kabar tersebut tersiar melalui pesan singkat Whatsapp, yang bertuliskan "Innalillahi wa innaillaihi rojiun telah berpulang ke rahmatullah Yang Terhormat, Bapak. Drs. Johan Anuar bin H. Nang Agus. Pukul 07.30 WIB, di RS. Siti Khadijah Palembang. Dan akan dimakamkan di Baturaja,"
Dikonfirmasi melalui kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH membenarkan kabar tersebut.
"Benar telah berpulang Bapak H Johan Anuar, pagi ini," jawabnya singkat melalui sambungan telepon.
Idap Penyakit Serius
Sebelum meninggal dunia, Johan Anuar dikabarkan mengalami penurunan kondisi kesehatan.
Pria yang beberapa lalu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang delapan tahun penjara ini masih dalam proses pengajuan banding sehingga keputusan di tingkat pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Kabar terbaru, atas pengajuan banding tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan terdakwa Johan Anuar dan mengurangi masa hukumannya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH, saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/8/2021).
Titis mengaku belum cukup puas dengan putusan majelis hakim PT Palembang yang diketuai Ahmad Yunus SH MH.
Dirinya mengakatakan akan berkoordinasi dengan pihak kliennya, Johan Anuar apakah akan menerima atau ajukan kasasi.
"Kami menerima rilis dari pihak penhadilan pada Jum'at (6/8/2021) kemarin, dimana didalam putusan banding itu tetap dinyatakan bersalah dan dikurangi hukumannya menjadi 7 tahun.
Untuk itu kami tetap akan koordinasi apakah menerima putusan atau akan nyatakan kasasi," ujar Titis, Senin (9/8/2021).
Titis menjelaskan, sebagai pertimbangan putusan banding atas kliennya Johan Anuar, yakni mengenai kondisi kesehatan Johan Anuar yang saat ini tengah menderita sakit serius.
Dirinya menjelaskan jika saat ini Johan Anuar tengah menderita sakit serius dan memerlukan penanganan dan pengobatan yang juga sama seriusnya.
Johan Anuar dinyatakan mengidap tumor di bagian kepala, serta kanker pada paru-paru.
Yang mana berapa waktu lalu, Johan Anuar harus masuk rumah sakit dan menjalani tindakan operasi atas penyakit yang dideritanya.
"Johan Anuar sempat masuk rumah sakit untuk jalani operasi tumor kepala di RSPAD Jakarta.
Sekarang beliau dirujuk ke RSMH Palembang karena ada kanker Paru, selain saat ini beliau positif Covid-19 hingga harus menjalani isolasi.
Saya sendiri belum bisa memastikan kondisi kesehatannya, mengingat yang bersangkutan terpapar Covid-19," jelas Titis.
Disinggung mengenai status kepejabatanya, Titis menerangkan jika hingga saat ini Johan Anuar masilah sebagai Bupati Oku non aktif atau definitif.
"Kemarin kami menerima telepon dan diperintahkan untuk segera mengajukan kasasi atas putusan banding, kemungkinan dalam waktu dekat segera kami ajukan kasasi," tutupnya.
Untuk diketahui dalam putusan banding PT Palembang dengan nomor perkara 5/PID.TPK/2021/PT PLG tertanggal 26 Juli 2021 menyatakan menerima permintaan banding dari Terdakwa, Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 4 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut mengenai lamanya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Sementara, untuk pidana tambahan lainnya seperti wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 milyar serta pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana, sebagaimana tuntutan jaksa KPK kala itu masih tetap dilampirkan.