Johan Anuar Meninggal Dunia
Johan Anuar Idap Penyakit Serius Sebelum Meninggal Dunia, Wabup OKU Non Aktif Bolak-balik ke RS
Wakil Bupati OKU Non Aktif, Johan Anuar dikabarkan meninggal dunia Senin (10/1/2022).
Saya sendiri belum bisa memastikan kondisi kesehatannya, mengingat yang bersangkutan terpapar Covid-19," jelas Titis.
Disinggung mengenai status kepejabatanya, Titis menerangkan jika hingga saat ini Johan Anuar masilah sebagai Bupati Oku non aktif atau definitif.
"Kemarin kami menerima telepon dan diperintahkan untuk segera mengajukan kasasi atas putusan banding, kemungkinan dalam waktu dekat segera kami ajukan kasasi," tutupnya.
Untuk diketahui dalam putusan banding PT Palembang dengan nomor perkara 5/PID.TPK/2021/PT PLG tertanggal 26 Juli 2021 menyatakan menerima permintaan banding dari Terdakwa, Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 4 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut mengenai lamanya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Sementara, untuk pidana tambahan lainnya seperti wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 milyar serta pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana, sebagaimana tuntutan jaksa KPK kala itu masih tetap dilampirkan.