Berita Pali
'Kau Siapa yang Menanamnya Saja Belum Makan' Terkuak Cacian yang Bikin Lansia Kehilangan Nyawa
"Pak minta rambutan," kata Diding. "Kau siapo yang nanemnyo be belum makannyo"
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pemuda di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi pelaku tunggal pembunuhan pasutri, Minggu (2/1/2022) lalu.
Pelaku yakni Diding Aprianto merupakan tetangga korban Marsidi (80 tahun) dan Sumini (65 tahun).
"Saya sakit hati," kata Diding saat rilis di Mapolres PALI, Rabu (5/1/2022).
Diding pun menceritakan detik-detik ia menghabisi korban.
Semua berawal saat dirinya hendak meminta rambutan, Sabtu (1/1/2022).
Sore itu sekira pukul 15.00 WIB, Diding mengutarakan keinginannya minta rambutan ke korban di halaman rumah pasutri di Bilangan Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
• Minta Rambutan Malah Dapat Cacian, Pemuda di PALI Renggut Nyawa Pasutri : Saya Puas
"Pak minta rambutan," kata Diding.
"Kau siapo yang nanemnyo be belum makannyo"
"Kau siapa yang menanamnya saja belum makannya," kata Diding menirukan omongan korban saat itu.
Tak cukup sampai di situ saja kata Diding, ia mengaku orangtuanya disebut-sebut korban.
"Kau anak (orangtua pelaku), wajar memang kurang ajar," kata Diding menirukan omongan korban.
Kata-kata itulah yang membuat Diding emosi. Namun ia memutuskan untuk pergi dan tak mengambil rambutan milik korban.
Tapi omongan korban terngiang-ngiang hingga malam.
Emosinya memuncak karena selalu ingat omongan korban ke dirinya.
Diding pun malam itu juga memutuskan mendatangi lagi rumah korban.
Dengan cara mencongkel dinding rumah korban, pelaku masuk.
Saat masuk pelaku menemukan korban sedang tertidur. Saat itu juga ia menghabisi korban dengan kapak yang ada di rumah pasutri tersebut.
Baca juga: Saya akan Bakar Mayatnya, Usai Bunuh Suami Istri, Pelaku Hilangkan Jejak tapi Korek Api tak Ketemu
Setelah menghabisi nyawa korban, Diding mengaku sempat berniat menghilangkan jejak dengan cara membakar rumah korban.
Namun rencana itu gagal karena dirinya tak menemukan korek api di rumah.
"Rumah dan korban mau saya bakar untuk menghilangkan jejak," kata dia.
Menurut dia, saat kejadian itu cucu korban sempat pulang tapi pelaku mematikan listrik rumah.
Sehingga cucu korban tak mengetahui kejadian yang menimpa kakek neneknya.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Rizal mengaku pelaku sudah berhasil pihaknya tangkap setelah hendak kabur dari rumah.
Menurut dia, pelaku hendak kabur ke Muba. Tapi petugas datang lebih cepat dan berhasil meringkus korban.
Rizal mengatakan, Diding merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan pasutri tersebut.
"Pelaku kita kenakan pasal tunggal yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.(cr2)