Kejari PALI Klaim Terbaik di Sumsel Ungkap Korupsi dan Selamatkan Uang Negara, Statistik Berbicara
Kejari PALI mengklaim meraih prestasi terbaik dengan dinobatkan sebagai peringkat pertama wilayah hukum kejaksaan tinggi se Sumatera Selatan.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan
SRIPOKU.COM, PALI - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) sepanjang Tahun 2021 berhasil mengungkap berbagai kasus menonjol di Bumi Serepat Serasan.
Atas capaian tersebut, Kejari PALI mengklaim meraih prestasi terbaik dengan dinobatkan sebagai peringkat pertama wilayah kejaksaan tinggi se Sumatera Selatan (Sumsel) dalam penanganan perkara kasus korupsi.
"Perkara yang ditangani Pidsus lidik 2 perkara, penyidikan 6 perkara, penuntutan 7 perkara dan yang sudah berkekuatan hukum tetap 3 berkas perkara.
Sehingga Kejari PALI meraih peringkat 1 penanganan korupsi di Sumsel," ungkap Kajari PALI, Agung Arifianto.
Dalam menyampaikan capaian Tahun 2021, Kejari PALI Agung Arifianto turut didampingi, Kasi Pidum Dwi Pranoto, Kasi Pidsus, Andi Purnomo, Kasi Intel Zulkifli, Kasi BB Shendy serta jajaran Jaksa lainnya, Jumat (31/12/2021).
Adapun uang negara yang diselamatkan disebutkan Kajari PALI sebesar Rp 1 milyar tahap penyidikan dan pada tahap
penuntutan sebesar Rp 118.348.838,- serta uang denda sebesar Rp 50 juta.
"Selain penanganan kasus korupsi, kita juga berupaya memulihkan keuangan negara," tukasnya.
Terbaru, Kejari PALI menetapkan dua orang tersangka Kasus dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran pada Sekretariat Dewan (Sekwan) Tahun 2020.
Tersangka SH dan FW yang merupakan seorang ASN dan menyita aset milik FW sebanyak dua unit mobil dan satu unit sepeda motor serta sebidang tanah beserta rumah untuk menutup kerugian negara ditimbulkan.
Penyitaan sejumlah aset milik FW tersebut jelas Agung, lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan Kejari.
"Kita sudah lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun Fw mangkir. Kemudian satu kali dilakukan upaya jemput paksa tapi lagi-lagi FW tidak berada di tempat," terang Agung.
Oleh sebab itu, Kejari PALI melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Fw yang saat ini kedua unit mobil dan satu unit sepeda motor telah disita dan diamankan di halaman kantor Kejari PALI.
"Untuk rumah dan lahannya masih menunggu penetapan dari pengadilan negeri," tukasnya.
Sementara bidang Pidum jelas Agung, telah menangani Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) sebanyak 232 perkara dan sudah inkrah ada 179 perkara.