Catatan Kriminal 2021 di Polres OKU: Kasus Narkoba Paling Menonjol
Kejahatan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres OKU sepanjang tahun 2021 masih tergolong tinggi dan cendrung naik dibandingkan tahun 2020
Penulis: Leni Juwita | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, BATURAJA --- Kejahatan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres OKU sepanjang tahun 2021 masih tergolong tinggi dan cendrung naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K didampingi Wakapolres OKU Kompol H Asep Suryadi SH dan pejabat Utama Polres OKU dalam jumpa pers di Mapolres OKU Kamis (30/12/2021).
Jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tahun 2021 sebanyak 96 kasus ( 119 tersangka) jumlah mengalami kenaikan dibanding tahun 2020 sebanyak 85 kasus (96 tersangka).
Untuk barang bukti ganja tahun 2021 , sebanyak 241,16 gram, sedangkan tahun 2020 sebanyak 151 gram.
Untuk narkotika jenis sabu pada tahun 2020 sebanyak 2020 gram, tahun ini turun menjadi 549,03 gram.
Untuk jenis pil ekstasi, barang bukti yang diamankan di tahun 2020 sebanyak 50 butir dan tahun 2021 hanya terdapat 4 butir.
“Untuk kasus yang menonjol terkait tindak pidana narkotika pada tahun 2021 ini, kita telah mengamankan 1 orang perempuan atas nama Laila Rahma ( 34)." katanya.
Dikesempatan itu Kapolres menegaskan, belakangan satres narkoba cukup gencar melakukan upaya dalam pengungkapan kasus maupun penangkapan terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba.
Kriminalitas tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 jumlah tindak pidana tahun 2021 239 kasus dibandingkan tahun 2020 290 kasus ada trend turun 51 kasus.
Sedangkan presentase penyelesaian tindak pidana tahun 2021 menjadi 84,93 persen dan tahun 2020 sebanyak 83,4 persen trend penyelesaian kasus mengalami kenikan 1,53 persen.
Sedangkan ungkap kasus menonjol tanun 2021 kegiatan produksi masyarakat/konsumen kasus mie kuning/merah yang diduga menggunakan formalin.
Polisi mengamankan tiga pelaku atas nama DediSunata dan Hermanto serta Irwan.
Barang bukti yang diamankan antaranya 100 kg tepung terigu , 3 karung teoung terigu beray 756 kg, 1 unit mesin penggiling, 3 buah plastin botol berisi formalin, 2 drum plastik, 7 drum kaleng, 1 unit kompor neserta tabung gas 3 kg, 1 karung garam berat 50 kg, 1 kaleng pewarna makanan dan timbangan duduk 10 kg satu unit.
Kemudian ungkap kasus menonjol berupa pencurian ternak sapi milik Nofendi (43) warga Kecamatan Baturaja Timur dengan 4 palaku atas nama Ibrahim, Sudarli, Umardin dan Suwardi.
Barang bukti berupa 1 truck BG 6795 UF dan 1 ekor sapi, ungkap kasus menonjol pembunuhan yang dilakukan Otori Efendi bin Abu Usman (32) terhadap 5 Korban warga Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Propinsi Sumatera Sekatan.
Korbanya atas nama Sari Oktarina binti Saripudin (45), Hendri Jaya Bin Saripudin (33), ErniJulita binti Syarifudin (35), Endang Susanto bin Muzakir ( 40), Ekrom Bin Makmur (48).