Berita Religi
Hukum Meniup Terompet Saat Tahun Baru, Ini Jawaban Buya Yahya 'Bukan Budaya Umat Nabi Muhammad SAW'
Di antara kegiatan yang paling menonjol dan menjadi ciri khas perayaan tahun baru ialah meniup terompet. Lalu, apa hukum meniup terompet dalam Islam?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Buya Yahya juga menerangkan jika terompet berkenaan dengan budaya-budaya orang di luar Islam.
Sehingga Buya Yahya menegaskan jika hal ini bukan merupakan budayanya umat Nabi Muhammad Sholallahu'alaihi wa sallam.
"Termasuk merayakan tahun baru masehi dengan cara-cara seperti ini meniup terompet, kemudian hura-hura dan sebagainya itu adalah sesuatu yang tidak boleh kita ikut-ikutan," terang Buya Yahya.
Oleh karena itu, Buya Yahya mengimbau agar memberi penjelasan terhadap anak-anak mengenai hukum merayakan tahun baru masehi adalah haram.
"Ikut merayakan tahun baru masehi itu adalah hukumnya haram karena di situ terjadi budaya-budaya yang tidak diperkenankan," tuturnya.
"Maka meniup terompet hukumnya adalah haram karena mengikuti orang-orang di luar Islam, maka kita akan digolongkan kepada mereka," sambungnya.
Sehingga Buya Yahya menegaskan jika hal ini tidak bisa dipelintir untuk menghalalkannya.
"Orang awam yang tidak mengerti justru ikut-ikutan. Bahkan suatu ketika ada di pesawat ada jemaah haji yang kebetulan pulang saat tahun baru, ternyata semua jemaah dikasih terompet oleh pramugarinya untuk niup terompet pas di jam 00.00, untung saja tidak jungkel itu pesawat," ungkap Buya Yahya.
Termasuk pula orang yang membuat dan menjual terompet dihukumi haram.
"Kita doakan dia bisa jualan selain daripada itu akan lebih berkah. Harus kita katakan memang tidak boleh, karena sesuatu yang haram tetap haram tidak boleh berubah," tegas Buya Yahya.
Terkait rezeki, Buya Yahya menambahkan jika rezeki yang disediakan oleh Allah itu luas.
Maka orang yang mencari rezeki dengan cara berjualan bisa menjual hal lain dan tidak harus melalui berdagang terompet.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum meniup terompet pada saat tahun baru sebagaimana disampaikan Buya Yahya.