Berita Religi

Hukum Meniup Terompet Saat Tahun Baru, Ini Jawaban Buya Yahya 'Bukan Budaya Umat Nabi Muhammad SAW'

Di antara kegiatan yang paling menonjol dan menjadi ciri khas perayaan tahun baru ialah meniup terompet. Lalu, apa hukum meniup terompet dalam Islam?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com/YouTube
Buya Yahya tentang hukum meniup terompet. 

SRIPOKU.COM - Apa hukumnya meniup terompet pada tahun baru dalam pandangan Islam? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Euforia dalam menyambut pergantian tahun memang sudah menjadi kebiasaan dan tradisi di tengah masyarakat.

Sulitnya menghilangkan kebiasaan tersebut lantaran sudah menjadi budaya yang tertanam dalam diri dan dipengaruhi oleh lingkungan.

Bahkan budaya tersebut menjadi luas dan seolah menjadi kegiatan tahunan yang harus dirayakan.

Apalagi tidak lama lagi perayaan tahun baru tersebut akan berlangsung dengan berbagai agenda yang telah direncanakan.

Tinggal menghitung hari, sebagian orang mengumpulkan teman-teman dan koleganya demi menyambut pergantian tahun.

Di antara kegiatan yang paling menonjol dan menjadi ciri khas perayaan tahun baru ialah meniup terompet.

Lantas, apa hukumnya meniup terompet pada tahun baru dalam Islam?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Buya Yahya.

Baca juga: Inilah Penjelasan Buya Yahya Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Bisa Pandai dalam Menyiasati

Tak lama lagi tahun akan berganti, kalender akan berubah serta penanggalan akan bergeser sesuai dengan bulannya.

Ada beberapa hal yang menjadi sebuah kebiasaan dalam menyambut tahun baru.

Di antaranya ialah mengadakan pesta demi merayakan tahun baru dengan cara meniup terompet, apa hukumnya dalam Islam?

Terkait meniup terompet pada tahun baru tersebut dikatakan Buya Yahya jika hal tersebut merupakan budaya.

"Terompet, budaya, yang biasa niup terompet itu siapa? Apakah orang Islam biasa niup terompet? Tidak ada di dalam ajaran Islam, bukan sunnah Nabi, bukan sunnah ulama dan sebagainya," jelas Buya Yahya.

"Tapi itu sunnahnya orang di luar Islam dan itu ada maknanya sendiri. Terompet itu punya makna dan filosofinya yang ada," lanjutnya.

Buya Yahya juga menerangkan jika terompet berkenaan dengan budaya-budaya orang di luar Islam.

Sehingga Buya Yahya menegaskan jika hal ini bukan merupakan budayanya umat Nabi Muhammad Sholallahu'alaihi wa sallam.

"Termasuk merayakan tahun baru masehi dengan cara-cara seperti ini meniup terompet, kemudian hura-hura dan sebagainya itu adalah sesuatu yang tidak boleh kita ikut-ikutan," terang Buya Yahya.

Oleh karena itu, Buya Yahya mengimbau agar memberi penjelasan terhadap anak-anak mengenai hukum merayakan tahun baru masehi adalah haram.

"Ikut merayakan tahun baru masehi itu adalah hukumnya haram karena di situ terjadi budaya-budaya yang tidak diperkenankan," tuturnya.

"Maka meniup terompet hukumnya adalah haram karena mengikuti orang-orang di luar Islam, maka kita akan digolongkan kepada mereka," sambungnya.

Sehingga Buya Yahya menegaskan jika hal ini tidak bisa dipelintir untuk menghalalkannya.

"Orang awam yang tidak mengerti justru ikut-ikutan. Bahkan suatu ketika ada di pesawat ada jemaah haji yang kebetulan pulang saat tahun baru, ternyata semua jemaah dikasih terompet oleh pramugarinya untuk niup terompet pas di jam 00.00, untung saja tidak jungkel itu pesawat," ungkap Buya Yahya.

Termasuk pula orang yang membuat dan menjual terompet dihukumi haram.

"Kita doakan dia bisa jualan selain daripada itu akan lebih berkah. Harus kita katakan memang tidak boleh, karena sesuatu yang haram tetap haram tidak boleh berubah," tegas Buya Yahya.

Terkait rezeki, Buya Yahya menambahkan jika rezeki yang disediakan oleh Allah itu luas.

Maka orang yang mencari rezeki dengan cara berjualan bisa menjual hal lain dan tidak harus melalui berdagang terompet.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum meniup terompet pada saat tahun baru sebagaimana disampaikan Buya Yahya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved