Berita Religi
Inilah Penjelasan Buya Yahya Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal, 'Bisa Pandai dalam Menyiasati'
Mengucapkan hari besar perayaan agama lain sering menjadi polemik di tengah masyakarat. Termasuk pula mengucapkan selamat natal, apa hukumnya?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Apa hukumnya mengucapkan selamat natal? Berikut ini penjelasan Buya Yahya selengkapnya.
Saat masuk bulan Desember, pertanyaan seputar hukum mengucapkan hari natal kembali perbincangan hangat.
Sehingga mengucapkan selamat natal menjadi polemik di tengah masyarakat.
Ada yang memperbolehkan ada pula yang melarang untuk mengucapkannya.
Oleh sebab itu, di tengah polemik inilah perlunya pemahaman yang jelas mengenai hukum mengucapkan natal terutama bagi umat muslim.
Lantas, apa hukumnya mengucapkan selamat natal?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Apa Hukumnya Mengucapkan Selamat Natal? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berkeyakinan Harus Total
Terkait hukum mengucapkan selamat natal ini dijelaskan Buya Yahya dengan tegas.
Dikatakan Buya Yahya, ia bertemu dengan tokoh-tokoh nasrani dan sempat berdiskusi dalam dialog nasional.
Buya Yahya menceritakan kisahnya 5 tahun yang lalu saat ia berdiskusi dengan tokoh nasrani tersebut.
Mereka berdiskusi terkait perbandingan agama.
"Ini masalah menjelang natal, sebelum saya ditanya tentang natal, kebetulan mau menjelang perayaan maulid Nabi di Cirebon," terangnya.
"Saya tanya, bapak saya punya acara besar setelah ini, 2 bulan yang akan datang saya punya acara besar yaitu acara untuk mengagungkan, membesarkan, pengukuhan, pengakuan kepada Nabi Muhammad Sholallahu'alaihi wa sallam, anda akan saya undang, anda kira-kira datang atau tidak?," ujar Buya Yahya mengurai kisahnya.
"Dia bingung mau jawab tidak kan ndak enak, sudah saya ajari, anda tidak usah dateng, karena anda memang tidak percaya dengan Nabi saya dan saya tidak boleh marah, oh iya iya Buya betul seperti itu," lanjut Buya Yahya.
"Suka-suka, kalo anda datang suka-suka, kalo anda tidak datang pun anda tidak marah, bahkan kalo saya berpendapat begini anda setuju nggak, orang nasrani tidak boleh menghadiri dan saya mengatakan bahwasanya fatwa anda sah," tambahnya.