Berita Religi

Apa Hukumnya Memakai Jam Tangan yang Terbuat dari Tulang Sapi? Ini Penjelasan Buya Yahya Soal Najis

Umat muslim memang diharuskan untuk menghindari yang namanya najis, karena akan berpengaruh pada ibadahnya, maka perlu dipahami tentang najis berikut.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

Maka Buya Yahya menjelaskan hukum tersebut berdasarkan mazhab Imam Syafi'i yang menyebutkan tulang, rambut, gigi dari binatang yang halal dimakan, lalu dia memang benar-benar disembelih maka hukumnya adalah suci.

"Tulang sapi yang disembelih suci, ikut hukum dagingnya, sebab dagingnya suci dan halal dimakan, maka tulangnya pun juga suci," tutur Buya Yahya.

Namun, apabila diambil dari bangkai maka tulang itu ikut hukumnya bangkai karena bangkai najis, maka tulang, gigi, bulu daripada sesuatu yang najis maka hukumnya najis.

"Maka sapi mati, bangkai, maka tulangnya juga najis di dalam mazhab Imam Syafi'i," ujar Buya Yahya.

Terkait hal ini, mazhab Imam Abu Hanifah mengatakan selagi sesuatu yang tidak ada ruhnya adalah tidak dihukumi seperti yang kemasukan ruh.

"Bahasanya begini tulang, gigi, rambut adalah tidak dianggap najis, jadi biarpun itu adalah tulang daripada bangkai sapi sekalipun atau bangkai apapun, maka menurut mazhab Abu Hanifah tidak dianggap sebagai sesuatu yang najis," tutur Buya Yahya

Sehingga yang perlu digarisbawahi ialah apabila membeli harus diperhatikan mengenai kesuciannya.

Kecuali jika diberikan hadiah maka diterima karena sebagai pemberian.

Akan tetapi yang terpenting ialah tidak mempermainkan bahkan mengentengkan mazhab dalam mencapai kepuasan tersebut.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum memakai jam tangan dari tulang sapi sebagaimana disampaikan Buya Yahya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved