Berita Religi

Apa Hukumnya Memakai Jam Tangan yang Terbuat dari Tulang Sapi? Ini Penjelasan Buya Yahya Soal Najis

Umat muslim memang diharuskan untuk menghindari yang namanya najis, karena akan berpengaruh pada ibadahnya, maka perlu dipahami tentang najis berikut.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

SRIPOKU.COM - Apakah hukum menggunakan jam tangan yang terbuat dari tulang sapi? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Najis merupakan hal kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.

Najis juga dapat berarti jijik atau kotoran.

Maka dari itu, seseorang yang ingin beribadah seperti sholat, haruslah terbebebas dari najis.

Ada berbagai macam hal yang termasuk najis yang mengharuskan kita sebagai umat muslim bersuci.

Di antara najis tersebut ada yang dinamakan dengan Najis Mutawassitah.

Contoh najis ini biasanya ditemukan pada air seni serta tinja manusia, bangkai (kecuali ikan dan belalang), dan air susu hewan yang diharamkan.

Lantas, najiskah jam tangan yang terbuat dari sapi?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Buya Yahya.

Baca juga: Apa Hukumnya Memakan Kepiting dalam Pandangan Islam? Ini Tanggapan Buya Yahya Menurut Ulama 4 Mazhab

Terkait hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan secara singkat dan tegas mengenai perhiasan.

"Gelang itu ciri khasnya perempuan, maka kaum lelaki jangan pakai gelang, kecuali gelang jam dengan ciri gelang laki-laki karena ada hajat ulama menjelaskan," terang Buya Yahya.

Sehingga Buya Yahya menegaskan terlebih dahulu perhiasan yang seharusnya dipakai wanita dan laki-laki agar tidak terjadi salah paham.

Sehingga gelang jam tangan diperkenankan bagi laki-laki apalagi hal itu menunjukkan identitas kelaki-lakiannya.

Lantas, bagaimana jika gelang jam tersebut teebuat dari tulang sapi?

"Sekarang bukan saja gelang, mungkin saja pulpen, mungkin ada apa saja tulang-tulang, sekarang hukum tulang bagaimana?," jelas Buya Yahya.

Maka Buya Yahya menjelaskan hukum tersebut berdasarkan mazhab Imam Syafi'i yang menyebutkan tulang, rambut, gigi dari binatang yang halal dimakan, lalu dia memang benar-benar disembelih maka hukumnya adalah suci.

"Tulang sapi yang disembelih suci, ikut hukum dagingnya, sebab dagingnya suci dan halal dimakan, maka tulangnya pun juga suci," tutur Buya Yahya.

Namun, apabila diambil dari bangkai maka tulang itu ikut hukumnya bangkai karena bangkai najis, maka tulang, gigi, bulu daripada sesuatu yang najis maka hukumnya najis.

"Maka sapi mati, bangkai, maka tulangnya juga najis di dalam mazhab Imam Syafi'i," ujar Buya Yahya.

Terkait hal ini, mazhab Imam Abu Hanifah mengatakan selagi sesuatu yang tidak ada ruhnya adalah tidak dihukumi seperti yang kemasukan ruh.

"Bahasanya begini tulang, gigi, rambut adalah tidak dianggap najis, jadi biarpun itu adalah tulang daripada bangkai sapi sekalipun atau bangkai apapun, maka menurut mazhab Abu Hanifah tidak dianggap sebagai sesuatu yang najis," tutur Buya Yahya

Sehingga yang perlu digarisbawahi ialah apabila membeli harus diperhatikan mengenai kesuciannya.

Kecuali jika diberikan hadiah maka diterima karena sebagai pemberian.

Akan tetapi yang terpenting ialah tidak mempermainkan bahkan mengentengkan mazhab dalam mencapai kepuasan tersebut.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum memakai jam tangan dari tulang sapi sebagaimana disampaikan Buya Yahya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved