Berita Religi
Apa Hukumnya Memakai Jam Tangan yang Terbuat dari Tulang Sapi? Ini Penjelasan Buya Yahya Soal Najis
Umat muslim memang diharuskan untuk menghindari yang namanya najis, karena akan berpengaruh pada ibadahnya, maka perlu dipahami tentang najis berikut.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Apakah hukum menggunakan jam tangan yang terbuat dari tulang sapi? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Najis merupakan hal kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.
Najis juga dapat berarti jijik atau kotoran.
Maka dari itu, seseorang yang ingin beribadah seperti sholat, haruslah terbebebas dari najis.
Ada berbagai macam hal yang termasuk najis yang mengharuskan kita sebagai umat muslim bersuci.
Di antara najis tersebut ada yang dinamakan dengan Najis Mutawassitah.
Contoh najis ini biasanya ditemukan pada air seni serta tinja manusia, bangkai (kecuali ikan dan belalang), dan air susu hewan yang diharamkan.
Lantas, najiskah jam tangan yang terbuat dari sapi?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Buya Yahya.
Baca juga: Apa Hukumnya Memakan Kepiting dalam Pandangan Islam? Ini Tanggapan Buya Yahya Menurut Ulama 4 Mazhab
Terkait hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan secara singkat dan tegas mengenai perhiasan.
"Gelang itu ciri khasnya perempuan, maka kaum lelaki jangan pakai gelang, kecuali gelang jam dengan ciri gelang laki-laki karena ada hajat ulama menjelaskan," terang Buya Yahya.
Sehingga Buya Yahya menegaskan terlebih dahulu perhiasan yang seharusnya dipakai wanita dan laki-laki agar tidak terjadi salah paham.
Sehingga gelang jam tangan diperkenankan bagi laki-laki apalagi hal itu menunjukkan identitas kelaki-lakiannya.
Lantas, bagaimana jika gelang jam tersebut teebuat dari tulang sapi?
"Sekarang bukan saja gelang, mungkin saja pulpen, mungkin ada apa saja tulang-tulang, sekarang hukum tulang bagaimana?," jelas Buya Yahya.