'Kado' Pengujung Tahun 2021, Harga Gas Naik hingga Pertalite dan Premium Dihapuskan
"Penyesuaian harga elpiji nonsubsidi terakhir dilakukan tahun 2017. Harga CPA November 2021 tercatat 74 persen lebih tinggi
SRIPOKU.COM - Akhir tahun 2021 masyarakat diterpa isu kenaikan harga LPG hingga rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite.
Pertamina pada Sabtu (25/12/2021) resmi menamikan harga LPG nonsubsidi.
Kenaikan dilakukan secara bervariasi antara Rp 1.600 hingga Rp 2.600.
Kenaikan harga LPH nonsubsidi tersebut diakibatkan harga Contract Price Aramco (CPA) elpiji sudah naik terus menerus sepanjang tahun ini.
Hal ini diungkapkan oleh Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting.
Menurut dia, pada November 2021 harganya mencapai 847 dollar AS per metrik ton.
Harga itu naik 58 persen sejak 2021 dan sekaligus merupakan harga tertinggi sejak 2014.
"Penyesuaian harga elpiji nonsubsidi terakhir dilakukan tahun 2017. Harga CPA November 2021 tercatat 74 persen lebih tinggi dibandingkan penyesuaian harga 4 tahun yang lalu," kata Irto seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/12/2021).
Sebelum dinaikkan, harga elpiji non subsidi Pertamina yakni sekitar Rp11.500 per kilogram per 3 November. Menurutnya, harga itu lebih kompetitif dibanding Vietnam sekitar Rp23.000 per kilogram, Filipina Rp26.000 per kilogram, dan Singapura sekitar Rp 31.00 per kilogram.
• Premium dan Pertalite Dihapus Bertahap, Apakah Harga Pertamax akan Naik Tahun Depan ?
"Untuk Malaysia dan Thailand harga elpiji memang relatif rendah karena adanya subsidi dari pemerintah masing-masing," ujar Irto.
Pertamina menerapkan perbedaan kenaikan harga elpiji. Yaitu mulai Rp1.600-Rp2.600 per kilogram.
"Perbedaan kenaikan harga elpiji nonsubsidi itu, untuk mendukung penyeragaman harga elpiji ke depannya serta menciptakan fairness harga antar daerah," tuturnya.
Di sisi lain, Pemerintah tengah bersiap untuk menghilangkan atau menghapus jenis bahan bakar minyak (BBM) premium dan pertalite mulai 2022.
Padahal, dua jenis BBM tersebut masih banyak dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia untuk mengisi bahan bakar kendaraan masing-masing.
Melansir situs resmi ESDM, penghapusan dua jenis BBM itu dilakukan pemerintah dalam rangka memperbaiki kondisi lingkungan dengan mendorong penggunaan BBM yang ramah lingkungan.
