ASN-Preneur, Pengangguran dan Kemiskinan
Kota Palembang memiliki angka pengangguran terbuka tertinggi di Sumsel, sedangkan angka kemiskinan di bawah angka kemiskinan Sumsel.
Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM
Medik Veteriner Madya Kota Palembang/Doktor Ekonomi Industri & Bisnis Alumni Unsri
Pandemi covid-19 telah memporakporandakan perekonomian dan tatanan sosial masya-rakat di dunia tidak terkecuali dampaknya dialami masyarakat Kota Palembang.
Kontraksi pertumbuhan ekonomi telah membawa dampak terhadap peningkatan jum-lah pengangguran dan kemiskinan.
Berdasarkan Data BPS (2021), pertumbuhan ekonomi Kota Palembang pada tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 0,25 persen yang disertai dengan peningkatan pengangguran terbuka menjadi 10,11 persen dan peningkatan angka kemiskinan 10,89 persen.
Kota Palembang memiliki angka pengangguran terbuka tertinggi di Sumsel, sedangkan angka kemiskinan di bawah angka kemiskinan Sumsel.
Kota Palembang memiliki jumlah penduduk 20 persen dari penduduk Sumsel sehingga memiliki kontribusi yang besar terhadap angka pengangguran dan angka kemiskinan Sumsel.
Pengangguran terbuka Sumsel 4,98 persen berada di bawah angka pengangguran nasional 6,49 persen, sedang angka kemiskinan masuk kategori 10 besar provinsi termiskin di Indonesia.
Tingkat kemiskinan secara nasional 10,19 persen sedangkan Provinsi Sumsel berada pada 12,84 persen.
Apa program nyata telah dilaksanakan untuk menurunkan angka kemiskinan selain Prog-ram Keluarga Harapan (PKH)?
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Bagaimana keterlibatan sector lain dalam pengentasan kemiskinan?
Amanah UUD 1945
Di dalam UUD 1945 Pasal 34 dikatakan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipeli-hara oleh Negara” .
Artinya adalah pemerintah dan negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk pemeliharaan dan pembinaan dalam melindungi fakir miskin dan anak terlantar dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Pengejawantahan dari hal ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bentuk penanganan fakir miskin dan pemberdayaan.
Pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi ujung tombak dalam pengentasan kemiskinan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/hari-telur-sedunia.jpg)