Donor Darah

Ingin Donor Darah Setelah Vaksinasi Covid-19? Perhatikan Beberapa Syarat Ini

Dalam pelaksanaannya, donor darah di situasi pagebluk mengalami penyesuaian, terutama bagi pendonor yang baru menjalani vaksinasi atau sempat positif.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: pairat
Dok Kodim 0418/Palembang
Kodim 0418/Palembang dibantu Palang Merah Indonesia (PMI) menggelar kegiatan donor darah, Jumat (3/4/2020). 

Syarat Untuk Menjadi Donor Darah seperti dikutip dari ayodonor.pmi.or.id:

1. Sehat jasmani dan rohani

2. Usia 17 sampai dengan 65 tahun.

3. badan minimal 45 kg.

4. Tekanan darah :

- sistole 100 - 170

- diastole 70 - 100

5. Kadar haemoglobin 12,5g % s/d 17,0g %

6. Interval donor minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donor darah sebelumnya (maksimal 5 kali dalam 2 tahun)

Jangan menyumbangkan darah jika:

1. Mempunyai penyakit jantung dan paru paru

2. Menderita kanker

3. Menderita tekanan darah tinggi (hipertensi)

4. Menderita kencing manis (diabetes militus)

5. Memiliki kecenderungan perdarahan abnormal atau kelainan darah lainnya.

6. Menderita epilepsi dan sering kejang

7. Menderita atau pernah menderita Hepatitis B atau C.

8. Mengidap sifilis

9. Ketergantungan Narkoba

10. Kecanduan Minuman Beralkohol

11. Mengidap atau beresiko tinggi terhadap HIV/AIDS

12. Dokter menyarankan untuk tidak menyumbangkan darah karena alasan kesehatan.

(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved