Berita Religi
Apa Hukumnya Mengucapkan Selamat Natal? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat 'Berkeyakinan Harus Total'
Mengenai boleh tidaknya mengucapkan selamat atas hari besar umat beragama lain terutama perayaan natal sering menjadi polemik di tengah masyarakat.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

"Ini yang menjadi kemudian titik awal pembahasan kita dengan pertanyaan apakah natal itu masuk kategori ibadah atau muamalah," tuturnya.
"Ini persoalannya, apakah dalam natal itu yang dilakukan saat natal saudara saudari kita sebangsa setanah air misal di Indonesia, atau bahkan yang di luar, ini kan terkait agama tertentu yang tidak hanyab dicakup di Indonesia, tapi di luar juga ada yang seiman," terang UAH.
UAH juga menyebutkan jika natal itu dalam agama kristen termasuk kategori ibadah ataukah budaya atau pesoalan sosial.
"Kalo kita merujuk pada keterangan Kemenag, natal ini dipahami sebagai ibadah, dan umat kristen juga memahami sebagai bagian dari ibadah pada prakteknya," terang UAH.
"Pemahaman pertama terlepas dari diskusinya atau perdebatannya, ada perayaan ibadah di situ, ada kepentingan ibadah di situ," tambahnya.
"Artinya natal tidak berdiri sendiri, natal ada nuansa ibadahnya, yang memandang natal itu termasuk pada ranah ibadah, maka praktek toleransinya bagi umat Islam menggunakan skema yang pertama tadi," jelasnya.
"Skemanya ialah lakum dinukum waliyadin, nggak boleh diganggu, bahkan harus dihormati bagaimana cara menghormatinya?," lanjut UAH.
UAH juga menyampaikan cara menghormatinya yakni dengan membiarkan saudara-saudari tersebut beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing tanpa mencampurinya sedikit pun, baik dengan perkataan ataupun dengan suasana hati tertentu apalagi perbuatan.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Misalnya mulai dari ikut ke tempat ibadahnya dan mengikuti ibadahnya serta memakai pakaian yang khas di agama tertentu.
Atau bahkan dalam kehidupan masyakarat ada pegawai yang dipaksa untuk mengenakan pakaian tertentu.
Hal inilah yang dikatakan oleh Ustaz Adi Hidayat tidak diperbolehkan dalam Islam.
"Jadi nggak boleh ada unsur paksaan di dua sisi secara bersamaan, jadi kita juga tidak perlu memaksakan diri karena aspek menghormati ini, tidak mengenakan itu justru bagian dari toleransi," tutur Ustaz Adi Hidayat.
Bahkan dalam hal ini, UAH menyampaikan khususnya pada umat muslim tidak diperbolehkan untuk mengganggu, merusak bahkan mencela.