PERLU DIketahui, Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD Itu Berbeda, dari Tugas, Baret dan Pakaiannya
Teman-teman pasti banyak yang belum mengetahui apa sih sebenarnya perbedaanya.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Apa sebenarnya Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.
Teman-teman pasti banyak yang belum mengetahui apa sih sebenarnya perbedaanya.
Perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos itu hanya dari luang lingkupnya.
Yang Dimaksudkan Ruang lingkup disini yaitu Provos adalah unit service yang hanya bertugas dalam lingkup ksatrian saja sedangkan Polisi Militer adalah area service yang mencakup lingkupan wilayah kerja dari Lantamal.
PM adalah polisi dari organisasi militer yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara dalam rangka mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan Negara tersebut.
Dilansir dari laman Youtube Deden POM, Kalau untuk tugasnya sendiri, tugas pokok Polisi Militer yaitu melaksanakan penegakan hukum dan tata tertib dilingkungan militer tentara nasional.
Sementara itu, tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) yaitu melaksanakan penegakkan hukum dan tata tertib dilingkungan militer khususnya TNI angkatan darat.
Untuk lebih jelasnya, berdasarkan dari surat keputusan panglima nomor: KEP/1/III/2004 Tanggal 26 maret 2004.
Tentang tugas dan fungsi utama kepolisian militer di lingkungan TNI Meliputi
yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota provos itu sendiri.
Kasus yang ditangani polisi militer angkatandarat itu sendiri akan dilimpahkan ke auditor militer dan tidak mungkin dikembalikan ke provos.
1. penyekidikan kriminal dan pengamanan fisik (LIDPAMFIK)
2. Penegakan hukum (GAKKUM)
3. penegakan disiplin dan tata tertib militer (GAKPLINTATIBMIL)
4. Penyidikan