PERLU DIketahui, Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD Itu Berbeda, dari Tugas, Baret dan Pakaiannya
Teman-teman pasti banyak yang belum mengetahui apa sih sebenarnya perbedaanya.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
5. Pengurusan Tahanan dan Tuna Tertib Militer
6. Pengurusan Tahanan keaadaan bahaya atau Oprasi Militer (Opsmil) tawanan perang dan interniran perang
7. Pengawalan protokeler kenegaraan (Walprotneg)
8. Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaran sim TNI.
Polisi militer angkatan darat berhak menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota Provos itu sendiri.
Kasus yang ditangani Polisi Militer Angkatan Darat itu sendiri akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan tidak mungkin dikembalikan ke Provos.
Dalam segi pemakaian baret, polisi militer menggunakan baret biru dan miring ke kiri, dengan logo satya wira wicaksana serta bed yang betuliskan PM.
Sedangkan Provost selaku penegak disiplin prajurit di Kesatuan memegang peranan penting dalam tatanan kehidupan satuan TNI, karena baik buruknya Satuan TNI ditentukan oleh kualitas dan disiplin prajurit itu sendiri.
Kepribadian seorang Provost harus dapat diwujudkan sebagai figur prajurit yang layak disebut prajurit Sapta Marga.

Untuk tugas dan fungsi Provos itu sendiri ialah:
1. menjalankan penegakan hukum di kesatuannya sendiri.
2. Seperti bataliyon yaitu satuan tempur bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi.
Provos menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan yang relatif keciL dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Tapi jika ada yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Pomdam (Polisi Militer Kodam) atau Denpom (Detasemen Polisi Militer).
Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer