Berita Religi

Inilah 3 Sebab Gugurnya Hak Waris Terhadap Seorang Istri, Termasuk Pisah Diungkap Ustaz Adi Hidayat

Warisan merupakan perkara yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim, apalagi pembagiannya sudah diatur dan ditentukan dalam agama Islam.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Tangkap layar YouTube Adi Hidayat Official
Ustaz Adi Hidayat 

SRIPOKU.COM - Apakah yang menjadi sebab gugurnya hak waris bagi seorang istri? Berikut ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.

Pernikahan merupakan ibadah terlama yang dilakukan oleh setiap manusia.

Apalagi pernikahan diharapkan agar dilakukan satu kali dalam seumur hidup.

Namun, tidak sedikit yang mengakhiri pernikahannya dengan berbagai macam alasannya.

Sebenarnya Islam tidak melarang terjadinya perceraian.

Namun, Allah SWT tidak menyukai perceraian.

Dengan demikian, Islam menganjurkan pasangan suami istri untuk mencari jalan keluar lain.

Lantas, apakah seorang istri tetap mendapatkan bagian warisan saat sudah bercerai?

Berikut ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat yang dibagikan melalui kanal YouTube Adi Hidayat Official.

Baca juga: Apakah Mantan Istri Berhak Atas Warisan Mantan Suaminya? Ini Penjelasan Buya Yahya Tentang Hak Waris

Terkait hak waris terhadap seorang istri ini berawal dari pembahasan mengenai kewajiban ayah saat telah bercerai.

"Suami ingat ketika kewajiban itu melekat walaupun sudah berpisah, karena itu bagian dari biologis dia ketika berumah tangga dan terlahir kewajiban harus tetap diberikan," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Maka dari itu, Ustaz Adi Hidayat menegaskan jika tidak ada mantan anak dan mantan orang tua.

"Mantan istri dan suami ada, tapi mantan anak dan mantan ayah dan ibu nggak ada," ungkap UAH.

"Karena itu masih terikat dan dia mewarisi, perceraian kedua orang tua tidak menggugurkan hak waris anak, makanya hak waris tetap melekat walaupun jadi mantan ketika ayahnya meninggal dia mendapatkan warisan, istri tidak karena sudah berpisah," jelas Ustaz Adi Hidayat.

Tekait hal ini, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan beberapa hal yang menjadi sebab seorang istri tidak mendapatkan hak waris yakni kematian, kemurtadan dan perceraian.

Sehingga ketiga hal tersebut yang dapat menggugurkan hak waris seorang istri.

"Suami istri, istri pisah dengan suami, suami meninggal, istri nggak dapet bagian waris, selesai di situ dan dibagi saat kemudian dia berpisah itu ada yang ditetapkan oleh agama," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Kemudian murtad, murtad nggak dapat warisan," jelasnya.

"Kemudian kematian, kematian ada 2 sebab, wafat sebelum dibagi warisan, yang kedua sengaja membunuh untuk mendapatkan warisan, terhijab dia nggak dapet warisan," tegasnya.

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan jika hal ini telah tercantum dalam Alquran surat Al-Baqarah.

"Ada orang yang sangat kaya di keluarga tapi pelit, saking pelitnya marah sebagian anggota keluarganya maka malam-malam dibunuh dia. Tujuannya untuk mendapatkan warisan dari situ supaya hartanya bisa dikuasai," jelas UAH.

Lebih lanjut, dilemparlah kemudian jasadnya di jalan dan orang tidak mengetahui siapa yang membunuh.

"Jadi peristiwa itu kalo nggak disebutkan kapan kejadiannya, siapa tokohnya, ini menunjukkan akan terjadi lagi dikemudian hari," jelas UAH.

Oleh sebab itu beberapa kasus di antaranya pembunuhan terkait harta warisan ini telah diisyaratkan dalam Alquran agar tidak terjadi lagi di masa depan.

Demikianlah penjelasan mengenai pembagian warisan untuk seorang istri yang telah bercerai sebagaimana disampaikan Ustaz Adi Hidayat.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved