Berita Religi
Apa Hukumnya Memegang Mushaf Saat Sholat? Ternyata Begini Penjelasannya Serta Syarat Diperkenankan
tidak semua orang mampu menghafal ayat-ayat Alquran dan membacanya saat sholat. Lalu, apa hukumnya memegang mushaf saat sholat tahajjud?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
"Dalam sholat fardhu misalnya tidak bisa anda memegang mushaf, apalagi sholat sendirian bahkan jadi imam misalnya," terang UAH.
"Dalam sholat sunnah diperkenankan jika ada di dalamnya maksud-maksud tertentu yang membantu kekhusyukan sholat atau membantu amalan-amalan kita yang di luar itu yang sedang ditargetkan," tuturnya.
Ustaz Adi Hidayat memberikan contoh menargetkan moroja'ah (mengulang hafalan Alquran) atau menyimak bacaan imam, maka dalam sholat-sholat sunnah hal ini diperkenankan sepanjang itu tidak mengganggu kekhusyukan dalam sholatnya.
Namun demikian, untuk yang menjadi imam maka yang diutamakan yang hafal dan tidak memegang mushaf.
"Karena syarat imam salah satunya adalah hafal apa yang dibacakan, kalo tidak hafal kenapa jadi imam, dan supaya tidak menimbulkan persoalan di makmumnya," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Begitu imam pegang mushaf, makmumnya komentar imam aja masih nyontek apalagi saya misal, maka hal-hal demikian itu bisa diutamakan," tambah UAH.
Maka kesimpulannya ialah ayat Alquran hendaknya dihafalkan sata mengerjakan sholat, namun jika ditujukan untuk membantu pemahaman atau target-target tertentu diperkenankan.
UAH menambahkan, bahkan para ulama-ulama terdahulu juga sering memberikan tanda pada ayat-ayat yang sedang mereka pelajari.
Maka ketika sulit memahaminya, dibawa dalam sholat malam atau sholat tertentu.
Mereka sholat, minta petunjuk kepada Allah untuk memahaminya, setelah itu datanglah kemudian jawaban dari Allah memberikan isyarat mengenai maknanya.
"Ini banyak sekali yang dipraktekkan oleh para ulama termasuk al-Imam Al-Bukhori ketika akan menuliskan setiap satu dari haditsnya, maka beliau sholat terlebih dahulu, kemudian kalo tenang beliau kemudian tuliskan untuk meneruskan tulisan haditsnya," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Sebagian dituliskan di Mekkah masjidil haram, disempurnakan kemudian di masjid Nabawi selama 16 tahun kurang lebih," tukas Ustaz Adi Hidayat.