Berita Religi

Apa Hukumnya Memegang Mushaf Saat Sholat? Ternyata Begini Penjelasannya Serta Syarat Diperkenankan

tidak semua orang mampu menghafal ayat-ayat Alquran dan membacanya saat sholat. Lalu, apa hukumnya memegang mushaf saat sholat tahajjud?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com/YouTube
Ustaz Adi Hidayat 

SRIPOKU.COM - Apa hukumnya memegang mushaf saat sholat ? Berikut ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.

Dalam istilah Islam, Al-Qur’an berarti 'Pembacaan', menunjukkan kandungannya.

Ketika mengacu kepada volume terikat fisik, ada yang menggunakan istilah mushaf.

Membaca Alquran sangat dianjurkan bagi umat muslim karena terdapat pahala menakjubkan yang ada di dalamnya.

Ayat-ayat Alquran juga dibaca saat menunaikan sholat wajib dan sholat sunnah.

Sehingga sedari kecil, umat muslim diajarkan untuk membaca bahkan menghafalkan ayat-ayat Alquran.

Adapun ayat yang sering dibaca saat sholat terdapat dalam juz 30 Alquran atau disebut Juz Amma yang merupakan ayat-ayat pendek.

Terkadang ada pula yang membaca ayat Alquran yang panjang yang terdapat dalam juz lain.

Namun, tidak semua orang mampu menghafal ayat-ayat Alquran dan membacanya saat sholat.

Lantas, apa hukumnya memegang mushaf saat sholat tahajjud?

Berikut ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat yang dibagikan melalui kanal YouTube Adi Hidayat Official.

Baca juga: Nilai Pahalanya 4 Kali Lebih Besar dari Membaca Alquran, Amalkan Ini Sehabis Sholat Sebagai Dzikir

Terkait memegang mushaf saat sholat dijelaskan Ustaz Adi Hidayat dengan membaginya menjadi sholat wajib dan sholat sunnah.

"Tahajud itu masuk dalam sholat sunnah dan ada perbedaan khusus yang spesial antara sunnah dengan fardhu, yang tidak berlaku kemudian di sholat fardhu bisa berlaku di sholat sunnah," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Misal dalam sholat fardhu orang yang mampu berdiri tidak boleh duduk, dan bisa dianggap batal sholatnya, adapun dalam sholat sunnah ia bisa duduk," tambahnya.

Jadi yang tidak berlaku di sholat fardhu boleh berlaku di sholat sunnah.

"Dalam sholat fardhu misalnya tidak bisa anda memegang mushaf, apalagi sholat sendirian bahkan jadi imam misalnya," terang UAH.

"Dalam sholat sunnah diperkenankan jika ada di dalamnya maksud-maksud tertentu yang membantu kekhusyukan sholat atau membantu amalan-amalan kita yang di luar itu yang sedang ditargetkan," tuturnya.

Ustaz Adi Hidayat memberikan contoh menargetkan moroja'ah (mengulang hafalan Alquran) atau menyimak bacaan imam, maka dalam sholat-sholat sunnah hal ini diperkenankan sepanjang itu tidak mengganggu kekhusyukan dalam sholatnya.

Namun demikian, untuk yang menjadi imam maka yang diutamakan yang hafal dan tidak memegang mushaf.

"Karena syarat imam salah satunya adalah hafal apa yang dibacakan, kalo tidak hafal kenapa jadi imam, dan supaya tidak menimbulkan persoalan di makmumnya," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Begitu imam pegang mushaf, makmumnya komentar imam aja masih nyontek apalagi saya misal, maka hal-hal demikian itu bisa diutamakan," tambah UAH.

Maka kesimpulannya ialah ayat Alquran hendaknya dihafalkan sata mengerjakan sholat, namun jika ditujukan untuk membantu pemahaman atau target-target tertentu diperkenankan.

UAH menambahkan, bahkan para ulama-ulama terdahulu juga sering memberikan tanda pada ayat-ayat yang sedang mereka pelajari.

Maka ketika sulit memahaminya, dibawa dalam sholat malam atau sholat tertentu.

Mereka sholat, minta petunjuk kepada Allah untuk memahaminya, setelah itu datanglah kemudian jawaban dari Allah memberikan isyarat mengenai maknanya.

"Ini banyak sekali yang dipraktekkan oleh para ulama termasuk al-Imam Al-Bukhori ketika akan menuliskan setiap satu dari haditsnya, maka beliau sholat terlebih dahulu, kemudian kalo tenang beliau kemudian tuliskan untuk meneruskan tulisan haditsnya," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Sebagian dituliskan di Mekkah masjidil haram, disempurnakan kemudian di masjid Nabawi selama 16 tahun kurang lebih," tukas Ustaz Adi Hidayat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved