'Itu Pelaku Benar-benar Sakit' Herry Wirawan Akan Dirikan Panti Asuhan untuk Tampung Bayi Santriwati
Jadi panti asuhan didirikan untuk menampung bayi hasil pencabulan, dan akan mendapat bantuan-bantuan dari berbagai pihak. Itu pelaku benar-benar sakit
Oleh karena itu, Asep mengatakan, pihaknya juga akan mendalami unsur korupsi dalam bantuan untuk pesantren, selain kasus pencabulannya.
"Jadi, di samping ada perkara pidum, nanti akan melakukan pendalaman terkait itu. Karena ada pengelola yayasan," tandasnya.
Sementara itu, kasus pencabulan belasan santriwati oleh guru pesantren di Bandung sudah dalam proses persidangan.
Kejaksaan mendakwa pelaku dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Kemudian Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa diancam pidana hingga 20 tahun penjara. Ancamannya berat karena pelaku merupakan seorang pendidik. Pelaku mencabuli belasan santriwatinya hingga hamil dan sebagian korban sudah melahirkan.
Ada pun bayi-bayi hasil pencabulan itu akan ditempatkan di sebuah panti asuhan yang hendak didirikannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com