'Itu Pelaku Benar-benar Sakit' Herry Wirawan Akan Dirikan Panti Asuhan untuk Tampung Bayi Santriwati

Jadi panti asuhan didirikan untuk menampung bayi hasil pencabulan, dan akan mendapat bantuan-bantuan dari berbagai pihak. Itu pelaku benar-benar sakit

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com/ Kompas.com
Herry Wirawan akan bangun panti asuhan untuk tampung bayi hasil hubungannya dengan para santriwati 

SRIPOKU.COM - Herry Wirawan guru pesantren di Bandung, Jawa Barat sejak awal memiliki niat jahat.

Guru berusia 36 tahun mendirikan lembaga pendidikan agama tersebut untuk mencabuli para santriwati.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPR Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi, perbuatan bejat pelaku dilakukan di pesantren dan juga di hotel dan apartemen.

Ada pun dana untuk sewa hotel dan apartemen itu diduga pelaku ambil dari bantuan keuangan dari pemerintah.

Selain itu kata Dedi, tujuan kedua Herry Wirawan yakni membangun panti asuhan.

Panti asuhan didirikan utnuk menampung bayi hasil hubungan tersebut.

"Jadi panti asuhan didirikan untuk menampung bayi hasil pencabulan, dan akan mendapat bantuan-bantuan dari berbagai pihak. Itu pelaku benar-benar sakit," kata Dedi, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (13/12/2021).


Diketahui, Dedi Mulyadi menengok para santriwati korban pencabulan guru pesantrennya di Garut selatan, Sabtu (11/12/2021) malam.

Menurut Dedi, sebagian besar korban memang berasal dari Garut selatan.

Dalam kesempatan itu, Dedi meminta izin kepada keluarga korban untuk membantu biaya sekolah sekaligus menjadi orangtua angkat mereka.

"Mereka bersedia saya angkat sebagai anak. Saya akan bantu biayai pendidikan mereka," kata Dedi.

Sementara itu, terkait dengan pelaku menyewa hotel untuk mencabuli santriwatinya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membenarkan.

Tahu Dirinya Punya Cucu dari Herri Wirawan Ibu Santriwati 2 Jam Kejang-kejang : Saya Bunuh Dia

"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari temen-temen intelijen setelah pengumpulan data dan keterangan di penyelidikan bahwa kemudian terdakwa juga menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Mulyana dilansir dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Selain menyewa hotel, kata Asep, pelaku juga diduga menyalahgunakan bantuan untuk mengontrak apartemen demi melakukan perbuatan asusila.

Oleh karena itu, Asep mengatakan, pihaknya juga akan mendalami unsur korupsi dalam bantuan untuk pesantren, selain kasus pencabulannya.

"Jadi, di samping ada perkara pidum, nanti akan melakukan pendalaman terkait itu. Karena ada pengelola yayasan," tandasnya.

Sementara itu, kasus pencabulan belasan santriwati oleh guru pesantren di Bandung sudah dalam proses persidangan.

Kejaksaan mendakwa pelaku dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Kemudian Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa diancam pidana hingga 20 tahun penjara. Ancamannya berat karena pelaku merupakan seorang pendidik. Pelaku mencabuli belasan santriwatinya hingga hamil dan sebagian korban sudah melahirkan.

Ada pun bayi-bayi hasil pencabulan itu akan ditempatkan di sebuah panti asuhan yang hendak didirikannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved