DIJANJIKAN Jadi Polwan, 12 Santriwati Dirudapaksa di Hotel Oknum Guru Ngaji Bejat Selama 5 Tahun
Aksi Herry Wirawan, guru mengaji bejat itu, ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan Herry Wirawan diduga memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi.
Seperti menyewa apartemen, hotel dan sebagainya.
Dugaan itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi persnya, Kamis (9/12/2021)
Karena itu, ancaman hukuman berat akan menanti HW.
Asep menilai tindakan yang dilakukan HW, bukan soal asusila saja, namun juga tindakan kejahatan kemanusiaan.
Kajati Jabar itu pun mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan.
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil juga menjelaskan sosok HW dalam melakukan aksi bejat.
Dikatakannya, HW merudapaksa korbanya tidak di satu tempat saja.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (8/12/2021).
Dalam berita acara yang didapatkan Tribun Jabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM.
Kemudian, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.
Kini, bertambah satu bayi ketika dalam proses pengadilan.
4. Janji pelaku pada korban