CARA Mengecek BI Checking atau SLIK Lewat WhatsApp, Mudah tanpa Ribet dan Gratis
SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: pairat
Persyaratan Permintaan Informasi Debitur
A. Perseorangan: Kepentingan Debitur Sendiri
1. Permintaan Informasi Debitur perseorangan tidak dapat diwakilkan /dikuasakan, kecuali untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia.
2. Permintaan Informasi Debitur perseorangan wajib menyertakan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. Foto atau / scan dokumen identitas asli (tidak fotocopy):
- Debitur Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Debitur Warga Negara Asing (WNA) menggunakan Paspor.
b. Foto diri (selfie) dengan memegang dokumen identitas
c. Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur
B. Perseorangan: Kepentingan Debitur yang Telah Meninggal Dunia
Permintaan Informasi Debitur oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia wajib menyertakan dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Foto / scan dokumen identitas asli pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris (tidak fotocopy):
a. Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan Kartu Tanda Penduduk.
b. Warga Negara Asing (WNA) menggunakan Paspor.
2. Foto diri (selfie) pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dengan memegang dokumen identitas.