Berita Religi

Apa Hukumnya Memindahkan Jenazah ke Kampung Pakai Formalin jika Meninggal di Rantau? Ini Penjelasan

Jika meninggal di perantauan, apa hukumnya memindahkan jenazah ke kampung dengan formalin? Berikut ini penjelasan Buya Yahya selengkapnya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

Buya Yahya juga menuturkan jika alam barzah memiliki tempatnya sendiri.

Sehingga, kuburan hanya sebagai untuk tempat menyimpan jasad.

"Jadi di manapun kita dikubur, sama nggak ada beda, yang menjadikan bahagia tidak bahagia adalah amal kebaikan yang pernah dilakukan waktu di dunia," tutur Buya Yahya.

Kemudian, bagaimana hukumnya memindahkan jenazah?

"Ulama menjelaskan memindahkan mayat yang belum dikubur di tempat lain, maka ulama kebanyakkan mengatakan itu adalah haram, bukan saya ngomong," jelas Buya Yahya.

"Termasuk dalam mazhab kita Imam Asy-Syafi'i yang dikukuhkan adalah memindah ke tempat lain adalah hukumnya haram," tambahnya.

Namun, Buya Yahya juga menjelaskan pendapat lainnya terkait hal ini.

"Pendapat yang kedua adalah makruh, bagi yang mengatakan makruh ini dengan catatan mayat tidak berubah di saat dibawa ke tempat tersebut," jelas Buya Yahya.

Sehingga Buya Yahya menyarankan agar mayat segera dikuburkan dalam hal ini.

Kemudian apabila dipindahkan hendaknya setelah dimandikan agar tidak perlu dilihat lagi.

Hal ini lantaran dikhawatirkan akan ada sesuatu yang berubah, akhirnya menjadikan orang merasa jijik melihat
perubahan.

"Selagi antara haram dengan makruh, kalo ada orang tiba-tiba memindah ya makruh. Kalo mayatnya nggak punya urusan dia, dia langsung orang baik mendapatkan kebaikan," terang Buya Yahya.

"Jadi itu adalah hukum bagi yang hidup. Bagi seorang yang berwasiat untuk dikubur di tempat lain, maka karena ini memindah misalnya ini termasuk jenis permintaan yang tidak perlu dipenuhi, kubur di mana saja," tuturnya.

"Tapi jika mengambil pendapat yang makruh, boleh dipenuhi," tambahnya.

"Tapi tetep lebih baik biarkan di mana orang meninggal, di situlah akan dikubur, apalagi pada saat pemindahannya harus melalui banyak proses misalnya memasukkan sesuatu yang tidak darurat dalam tubuh mayat ini menjadi haram," ujar Buya Yahya.

Maka dari itu, Buya Yahya menegaskan apabila formalin dimasukkan ke dalam tubuhnya termasuk merusak kehormatan seorang mayat.

"Yang menjadikan sebab berkumpul adalah amal baik, bukan kubur yang berjejer," tuturnya.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum memindahkan jenazah dengan formalin sebagaimana disampaikan Buya Yahya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved