Berita Religi
Apa Hukumnya Memindahkan Jenazah ke Kampung Pakai Formalin jika Meninggal di Rantau? Ini Penjelasan
Jika meninggal di perantauan, apa hukumnya memindahkan jenazah ke kampung dengan formalin? Berikut ini penjelasan Buya Yahya selengkapnya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Bagaimana hukum memindahkan jenazah ke kampung dengan formalin apabila meninggal di
perantauan? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian pada akhirnya nanti.
Sehingga kematian merupakan akhir dari kehidupan seseorang di dunia ini.
Ia akan meninggalkan dunia yang hanya sementara untuk hidup kekal abadi di akhirat.
Maka dari itu, selagi masih hidup perlunya melakukan kebaikan semasa hidup.
Maka apabila telah tiba ajalnya, maka telah menjadi jasad akan dikuburkan ke tanah.
Sehingga tugas manusia yang masih hidup ialah mengurus jenazah orang yang telah meninggal seperti memandikan, menyolatkan serta menguburkannya.
Lantas apa hukumnya memindahkan jenazah ke kampung dengan formalin jika meninggal di perantauan?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah.
Baca juga: Bolehkah Memindahkan Makam Jenazah yang Telah Dikubur? Ternyata Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Terkait hal ini, berangkat dari pertanyaan berikut ini.
"Saya kerja jauh dari keluarga, jika saya wafat kelak apa saya harus dimakamkan di kampung halaman saya ataukah dimakamkan di mana saya berada saat ini?
Walaupun perusahaan tempat saya bekerja bisa memulangkan jenazah saya, tapi pastinya akan dilakukan proses formalin dan apa hukumnya?," tanya seorang jemaah.
Terkait hal ini, Buya Yahya pun memberikan tanggapan dan penjelasannya dengan tegas.
"Hukum memindah jenazah di tempat meninggal untuk dikubur di tempat lain itu dulu, dianjurkan di dalam merawat jenazah itu secepatnya," ujar Buya Yahya.
"Kalo secepatnya ya di mana ia meninggal, di situlah ia dikubur, itu hanya untuk menyimpan jasad saja, adapun ia nanti adalah pada akhirnya dengan amalnya," jelas Buya Yahya.