Berita Religi
Bolehkah Memindahkan Makam Jenazah yang Telah Dikubur? Ternyata Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Setiap manusia yang telah meninggal dunia akan dimakamkan. Sehingga kuburan menjadi tempat peristirahatan terakhirnya, lalu apa boleh dipindahkan?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Apakah boleh memindahkan makam jenazah yang telah dikubur? Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Setiap manusia akan mengalami kematian setelah kehidupannya di dunia berakhir.
Terkait maut memang sudah ditakdirkan oleh Allah Subhanahuwata'ala.
Maka tidak ada seorang manusia pun yang bisa luput dari takdir yang sudah digariskan tersebut.
Apalagi maut tidak mengenal usia, jabatan hingga harta seorang manusia.
Maka, manusia harus siap kapan pun dan di mana pun maut akan menjemput.
Salah satu persiapannya ialah memperbanyak amal sholeh dan kebaikan semasa hidupnya.
Maka dari itu, manfaatkan sebaik mungkin waktu yang diberikan Allah untuk hidup di dunia yang bersifat sementara ini.
Apalagi tujuan manusia hidup di dunia ialah untuk beribadah kepada Allah Ta'ala.
Karena apabila manusia sudah tak bernyawa lagi, semuanya tidak bisa diulang kembali.
Berapa banyak manusia yang menyesal karena selama hidup di dunia bahkan diberikan umur panjang, saat ajalnya tiba ia ingin kembali ke dunia.
Hal ini lantaran saat di alam kubur semua perbuatan semasa hidup akan dipertanggungjawabkan.
Tidak ada lagi yang bisa menemani kecuali amal dan ibadah.
Tak ada lagi yang bisa menolong kecuali kebaikan dan kebajikan selama di dunia.
Jadi, bagi orang beriman kuburan merupakan tempat peristirahatan yang penuh dengan kenikmatan.