Berita Religi
Apa Hukumnya Memindahkan Jenazah ke Kampung Pakai Formalin jika Meninggal di Rantau? Ini Penjelasan
Jika meninggal di perantauan, apa hukumnya memindahkan jenazah ke kampung dengan formalin? Berikut ini penjelasan Buya Yahya selengkapnya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Bagaimana hukum memindahkan jenazah ke kampung dengan formalin apabila meninggal di
perantauan? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian pada akhirnya nanti.
Sehingga kematian merupakan akhir dari kehidupan seseorang di dunia ini.
Ia akan meninggalkan dunia yang hanya sementara untuk hidup kekal abadi di akhirat.
Maka dari itu, selagi masih hidup perlunya melakukan kebaikan semasa hidup.
Maka apabila telah tiba ajalnya, maka telah menjadi jasad akan dikuburkan ke tanah.
Sehingga tugas manusia yang masih hidup ialah mengurus jenazah orang yang telah meninggal seperti memandikan, menyolatkan serta menguburkannya.
Lantas apa hukumnya memindahkan jenazah ke kampung dengan formalin jika meninggal di perantauan?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah.
Baca juga: Bolehkah Memindahkan Makam Jenazah yang Telah Dikubur? Ternyata Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Terkait hal ini, berangkat dari pertanyaan berikut ini.
"Saya kerja jauh dari keluarga, jika saya wafat kelak apa saya harus dimakamkan di kampung halaman saya ataukah dimakamkan di mana saya berada saat ini?
Walaupun perusahaan tempat saya bekerja bisa memulangkan jenazah saya, tapi pastinya akan dilakukan proses formalin dan apa hukumnya?," tanya seorang jemaah.
Terkait hal ini, Buya Yahya pun memberikan tanggapan dan penjelasannya dengan tegas.
"Hukum memindah jenazah di tempat meninggal untuk dikubur di tempat lain itu dulu, dianjurkan di dalam merawat jenazah itu secepatnya," ujar Buya Yahya.
"Kalo secepatnya ya di mana ia meninggal, di situlah ia dikubur, itu hanya untuk menyimpan jasad saja, adapun ia nanti adalah pada akhirnya dengan amalnya," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya juga menuturkan jika alam barzah memiliki tempatnya sendiri.
Sehingga, kuburan hanya sebagai untuk tempat menyimpan jasad.
"Jadi di manapun kita dikubur, sama nggak ada beda, yang menjadikan bahagia tidak bahagia adalah amal kebaikan yang pernah dilakukan waktu di dunia," tutur Buya Yahya.
Kemudian, bagaimana hukumnya memindahkan jenazah?
"Ulama menjelaskan memindahkan mayat yang belum dikubur di tempat lain, maka ulama kebanyakkan mengatakan itu adalah haram, bukan saya ngomong," jelas Buya Yahya.
"Termasuk dalam mazhab kita Imam Asy-Syafi'i yang dikukuhkan adalah memindah ke tempat lain adalah hukumnya haram," tambahnya.
Namun, Buya Yahya juga menjelaskan pendapat lainnya terkait hal ini.
"Pendapat yang kedua adalah makruh, bagi yang mengatakan makruh ini dengan catatan mayat tidak berubah di saat dibawa ke tempat tersebut," jelas Buya Yahya.
Sehingga Buya Yahya menyarankan agar mayat segera dikuburkan dalam hal ini.
Kemudian apabila dipindahkan hendaknya setelah dimandikan agar tidak perlu dilihat lagi.
Hal ini lantaran dikhawatirkan akan ada sesuatu yang berubah, akhirnya menjadikan orang merasa jijik melihat
perubahan.
"Selagi antara haram dengan makruh, kalo ada orang tiba-tiba memindah ya makruh. Kalo mayatnya nggak punya urusan dia, dia langsung orang baik mendapatkan kebaikan," terang Buya Yahya.
"Jadi itu adalah hukum bagi yang hidup. Bagi seorang yang berwasiat untuk dikubur di tempat lain, maka karena ini memindah misalnya ini termasuk jenis permintaan yang tidak perlu dipenuhi, kubur di mana saja," tuturnya.
"Tapi jika mengambil pendapat yang makruh, boleh dipenuhi," tambahnya.
"Tapi tetep lebih baik biarkan di mana orang meninggal, di situlah akan dikubur, apalagi pada saat pemindahannya harus melalui banyak proses misalnya memasukkan sesuatu yang tidak darurat dalam tubuh mayat ini menjadi haram," ujar Buya Yahya.
Maka dari itu, Buya Yahya menegaskan apabila formalin dimasukkan ke dalam tubuhnya termasuk merusak kehormatan seorang mayat.
"Yang menjadikan sebab berkumpul adalah amal baik, bukan kubur yang berjejer," tuturnya.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum memindahkan jenazah dengan formalin sebagaimana disampaikan Buya Yahya.