Tim Kelambit Satreskrim Polres PALI Amankan 10 Kecepek, Ini Pengakuan Tersangka Miliki Senpira
Tim Kelambit Satreskrim Polres PALI erhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai Senpira
Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALI -- Tim Kelambit Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai Senjata Api Rakitan (senpira) dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Kecamatan Talang Ubi.
Seorang tersangka diamankan, yakni Rudi Hartono (42) warga Dusun I Desa Suka Maju Kecamatan Talang ubi.
Rudi diamankan saat berada dirumahnya pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, beserta barang bukti berupa Senpira jenis Revolver dan empat butir peluru aktif kaliber 9 mm.
Kapolres PALI, AKBP Rizal AT melalui Kasat Reskrim Iptu Marwan mengatakan bermula dari laporan masyarakat, bahwa tersangka memiliki Senpira tanpa izin.
Kemudian, Tim Kelambit pimpinan Ipda M Fachrie menelusuri dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah penggalian informasi, Mantan Kapolsek Lawang Kidul ini menambahkan bahwa anggotanya telah mengetahui keberadaan tersangka beserta barang bukti Senpira.
"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa Senpira jenis revolver serta empat butir peluru kaliber 9 mm yang disembunyikan di ventilasi dapur," ungkap Marwan didampingi Kasi Humas Polres PALI AKP Ardiansyah, Kamis (9/12/2021).
Dalam operasi Cipkon pihaknya menerima 10 pucuk Senpira jenis Kecepek yang diserahkan oleh masyarakat.
"Pelaku kita jerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman diatas 20 tahun penjara." Katanya.
Sementara, dari pengakuan tersangka Rudi, senjata tersebut milik temannya dan ia hanya memegang Senpira tersebut sebagai jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp 1.200.000.
"Punya teman saya pak, dia menggadaikan minjam uang sudah tiga bulan senjata itu tidak pernah saya gunakan dan hanya disimpan," katanya.