Berita Musi Rawas
PENGUASA Peredaran Narkoba Antar Desa di Musi Rawas Ini Pasrah Dikepung Polisi, Dilaporkan Lewat WA!
Penangkapan terhadap HE dilakukan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Warga melaporkan pria berinisial HE yang diduga pengedar narkoba ke polisi lewat nomor pengaduan.
- Polisi menangkap HE dengan barang bukti sabu sebanyak 14 paket dan alat hisap sabu
- HE dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara
SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS — Seorang pria berinisial HE (29), warga Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Musi Rawas setelah meresahkan warga karena diduga kerap melakukan transaksi narkoba.
Penangkapan terhadap HE dilakukan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya.
Proses penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat melalui nomor layanan pengaduan narkoba Polres Musi Rawas di 0856-131-0005.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa laporan dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan gabungan antara Satres Narkoba dan Polsek BTS Ulu.
"HE dilaporkan masyarakat karena diduga kerap melakukan transaksi narkoba di wilayahnya. Setelah penyelidikan dan pemetaan lokasi, kami berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu dan melakukan tindakan kepolisian," ujar IPTU Jemmy, Rabu (15/10/2025).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 kantong plastik sedang berisi sabu, 14 paket sabu dalam plastik klip kecil, 1 bal plastik klip kosong, 2 korek api gas, dan 1 alat hisap sabu (bong).
Menurut IPTU Jemmy, dari jumlah dan bentuk barang bukti yang ditemukan, tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka HE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di rutan Polres Musi Rawas dan masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan kasus,” tutup Kasat Narkoba.
Aku Yakin Anakku Ketemu, Asalnya dari Tanah Dia Pasti Balek, Bupati Sambangi Tenda Keluarga Kelvin |
![]() |
---|
Berharap Ada Keajaiban, Keluarga Bangun Tenda di Lokasi Kelvin Jatuh dan Tenggelam |
![]() |
---|
Misteri di Kebun Desa Sadu, Dadang Ditemukan Meninggal di Samping Pondok, Ada Darah di Bagian Wajah |
![]() |
---|
SOSOK Pria 'Penguasa' Narkoba di Terawas Mura, Pondok di Tengah Kebun Dijadikan Lokasi Pesta Sabu |
![]() |
---|
Tragedi Rumah Tangga di Musi Rawas, Janji Suci Pasangan Suami Istri Berakhir Pertumpahan Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.