Berita Musi Rawas

PENGUASA Peredaran Narkoba Antar Desa di Musi Rawas Ini Pasrah Dikepung Polisi, Dilaporkan Lewat WA!

Penangkapan terhadap HE dilakukan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/eko Mustiawan (Dokumen Polisi)
PENGEDAR NARKOBA : Tersangka HE pengedar narkoba asal Desa Trijaya Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. 
Ringkasan Berita:
  • Warga melaporkan pria berinisial HE yang diduga pengedar narkoba ke polisi lewat nomor pengaduan.
  • Polisi menangkap HE dengan barang bukti sabu sebanyak 14 paket dan alat hisap sabu
  • HE dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara

 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS — Seorang pria berinisial HE (29), warga Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Musi Rawas setelah meresahkan warga karena diduga kerap melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan terhadap HE dilakukan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya.

Proses penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat melalui nomor layanan pengaduan narkoba Polres Musi Rawas di 0856-131-0005.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa laporan dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan gabungan antara Satres Narkoba dan Polsek BTS Ulu.

"HE dilaporkan masyarakat karena diduga kerap melakukan transaksi narkoba di wilayahnya. Setelah penyelidikan dan pemetaan lokasi, kami berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu dan melakukan tindakan kepolisian," ujar IPTU Jemmy, Rabu (15/10/2025).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 kantong plastik sedang berisi sabu, 14 paket sabu dalam plastik klip kecil, 1 bal plastik klip kosong, 2 korek api gas, dan 1 alat hisap sabu (bong).

Menurut IPTU Jemmy, dari jumlah dan bentuk barang bukti yang ditemukan, tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Akibat perbuatannya, tersangka HE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di rutan Polres Musi Rawas dan masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan kasus,” tutup Kasat Narkoba.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved