Berita OKU

TRANSAKSI Ganja 2 Kg Pakai Sistem Tempel Rumah, Modus Pengedar Antar Provinsi yang Beroperasi di OKU

melakukan transaksi ganja dengan sistem tempel di sebuah rumah yang dilaporkan warga sering dijadikan tempat transaksi narkoba

Penulis: Leni Juwita | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Leni Juwita
GAGALKAN PEREDARAN 2 KG GANJA--- Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu berhasil mengaggalkan peredaran 2 kilo gram narkotika jenis ganja yang siap diedarkan di wilayah hukum Polres OKU. Foto diambil Rabu (15/10/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Polres OKU tangkap 2 pengedar lintas provinsi dengan barang bukti 2 kg ganja.
  • Penangkapan dilakukan di Kelurahan Sekarjaya, Baturaja Timur, saat pelaku hendak transaksi sistem tempel.
  • Tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman **maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

SRIPOKU.COM, BATURAJA – Narkoba jenis ganja kering yang siap edar sberat 2 kilogram, kini diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU).

Ganja kering ini didapatkan dari dua pengedar lintas provinsi, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin malam (13/10/2025) di Kelurahan Sekarjaya, Baturaja Timur.

Dua tersangka yang diamankan adalah RI (22) dan SE (19), warga Sekarjaya.

Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi ganja dengan sistem tempel di sebuah rumah yang dilaporkan warga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dalam konferensi pers di Mapolres OKU, Rabu (15/10/2025), Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti.

Diantaranya 2 kg ganja dalam berbagai kemasan, 78,51 gram tembakau sintetis (gorila), toples berisi biji ganja, 2 box plastik berisi tembakau, dan beberapa bungkus plastik klip dan kertas nasi berisi daun kering.

“Pengungkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang tahun 2025. Kedua pelaku mengakui barang bukti itu milik mereka dan hendak diedarkan,” ujar Kapolres.

Kasatres Narkoba IPTU Deka Saputra menambahkan, proses penangkapan dipimpin Kanit 1 IPTU Fitrawadi SH dan disaksikan warga sekitar.

Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Hasil Triwulan III: 26 Kasus, 32 Pelaku

Kapolres OKU juga membeberkan bahwa selama triwulan III tahun 2025, Polres OKU telah menangani 26 kasus narkotika dan menangkap 32 pelaku (30 laki-laki dan 2 perempuan).

Barang bukti yang disita mencakup Sabu: 73,24 gram, Ganja 2002,93 gram, dan Ekstasi: 19 butir (8,13 gram).

Total kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 225 juta, dengan jumlah jiwa yang diselamatkan dari bahaya narkoba mencapai 10.272 jiwa.

“Kami tegaskan, ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU,” tutup Kapolres.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved