Stop Gagal Bayar, Beri Kepastian

Publik disuguhkan informasi bahwa kasus gagal bayar pada beberapa asuransi belakangan ini, karena uang milik nasabah terindikasi disalahgunakan,

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
Amidi. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang dan Penga-mat Ekonomi Sumatera Selatan. 

Oleh : Amidi
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang dan Pengamat Ekonomi Sumatera Selatan

Kasus gagal bayar kepada nasabah yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi maupun bank, bukan merupakan hal baru.

Kasus ini tak ubahnya lagu lama yang mengalun kembali.

Publik disuguhkan informasi bahwa kasus gagal bayar pada beberapa asuransi belakangan ini, karena uang milik nasabah terindikasi disalahgunakan, terindikasi dikorupsi, terindikasi dimanipulasi dan beberapa bentuk penyalah gunaan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), mencatat hingga sejauh ini sudah ada 7 bank yang mengalami gagal bayar, dimana bank–bank tersebut merupakan Bank Perekreditan Rakyat (BPR) . (liputan6.com, 27 Oktober 2020)

CNBC Indonesia 16 Agustus 2020, mensitir bahwa sedikitnya ada lima (5) asuransi gagal bayar membuat nasabah berteriak dan demo.

Kelima perusahaan asuransi tersebut tidak hanya milik swasta, tetapi perusahaan asuransi milik pemerintah atau perusahaan asuransi yang merupakan BUMN juga.

Apa penyebab perusahaan asuransi gagal bayar tersebut?
Ada beberapa faktor yang menyebabkannya, antara lain faktor pengawasan yang lemah, penerapan manajemen resiko yang tidak optimal, tidak berjalannya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Pengamat Hukum Bisnis dan Asuransi, Budi Kagramanto (liputan6.com, 8 September 2020) mensitir banyaknya perusahaan asuransi gagal bayar terutama pada kasus gagal bayar inves-tasi pada perusahaan asuransi jiwa karena ada aturan dari regulator yang dilanggar.

Perusahaan asuransi yang seharusnya hanya menjamin jiwa pemegang polis, justru memberikan garansi imbal hasil pasti (fixed return) melalui produk asuransi berbalut investasi.

Kemudian bunga yang dijanjikan tidak masuk akal, tinggi sekali, bisa memberatkan peru-sahaan asuransi sendiri.

Selanjutnya, Selain itu kebanyakan juga perusahaan asuransi tidak memberikan infromasi secara benar kepada calon nasabah.

Bila dicermati, selain faktor di atas yang menyebabkan perusahaan asuransi dan bank gagal bayar, ada faktor lain yang justru lebih dominan menyebabkan perusahaan asuransi dan bank tersebut gagal bayar yaitu faktor moral hazard dan faktor invisible hand.

Terkadang kedua faktor inilah yang membuat kalang kabut manajemen.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved