Berita Palembang
Kurir Narkoba Ditangkap Polda Sumsel yang Nyamar Jadi Pembeli, Kini Dipenjara Delapan Tahun
Terdakwa kasus narkotika bernama Ujang Hendri divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkotika bernama Ujang Hendri divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/12/2011).
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Syahri Adani SH MH.
Dalam putusan majelis hakim, Ujang Hendri dinyatakan telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Ujang Hendri selama 8 tahun, denda 1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan," ujar hakim dalam sidang, Rabu (8/12/2021).
Yang mana dalam sidang diketahui Ujang Hendri diketahui sebagai kurir narkotika, dengan barang bukti sabu seberat hampir 10 gram.
Adapun yang menjadi hal-hal yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, sementara hal yang meringankan terdakwa berterus terang selama persidangan.
Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual didampingi penasihat hukum Trias Aulia SH MH menerima putusan tersebut.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim pada terdakwa Ujang Hendri lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.
Diketahui dalam dakwaan, Ujang Hendri ditangkap oleh petugas kepolisian Narkotika Polda Sumsel pada bulan Juli 2021, dimana saat itu petugas melakukan penyamaran berpura-pura membeli narkotika sebanyak satu paket senilai senilai Rp 10 juta.
Mulanya, petugas yang melakukan penyamaran, terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama panggilan Sakban (DPO), sering menjual narkotika jenis sabu di daerah Desa Sungai Baung.
Pada saat itu Sakban (DPO) menyanggupinya pesanan tersebut, dengan syarat ingin membawa uangnya terlebih dahulu namun tidak setujui petugas yang menyamar.
Kemudian, sekira pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 petugas kepolisian tersebut kembali menghubungi Sakban, yang mengatakan sabu yang dipesan ada dengan Bahak (DPO).
Ketika itu, Bahak meminta petugas untuk bertemu diparkiran rumah makan di wilayah Jakabaring, dengan ditemani Bahak (DPO) terdakwa Ujnag Hendri pun menghampiri bermaksud menyerahkan sabu yang dipesan.
Saat memperoleh barang bukti yang dimaksudkan tersebut, petugas pun langsung menangkap terdakwa Ujang Hendri, sementara melihat rekannya ditangkap Bahak kabur melarikan diri.