SOK Gagah Kibarkan Bendera OPM Bintang Kejora, Nyali 8 Pemuda Kini Ciut Dituding Makar
Delapan pemuda ditetapkan sebagai tersangka makar karena mengibarkan bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih
SRIPOKU.COM, PAPUA--Delapan pemuda ditetapkan sebagai tersangka makar karena mengibarkan bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (1/12/2021).
Bintang kejora adalah simbol yang digunakan sebagai bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Delapan pemuda tersebut adalah MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP dan MW. Sebagian besar mereka berstatus sebagai mahasiswa.
Peristiwa pengibaran bendera bintang kejora dilakukan pada Rabu siang.
Sebelum melakukan aksi tersebut, delapan pemuda tersebut rapat di sekitar Asmara Maro pada 30 November 2021.
Rapat tersebut dipimpin oleh MY alias M yang berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera. MY juga yang membuat bendera dan spanduk.
Seusai mengibarkan bendera di GOR, para pemuda itu berencana berjalan kaki menuju kantor DPRD Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal menjelaskan, tujuh dari delapan pemuda itu bertugas mengibarkan bendera dan berjalan ke arah Polda Papua sembari membawa spanduk bercorak bintang kejora.
Sementara satu orang lainnya berperan mendokumentasikan kegiatan tersebut dan menyebarkannya.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara,
"Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/beirkaknglan.jpg)