Punya Kekuatan Besar, Apa Arti Reuni 212? Aksi Penjarakan Ahok hingga Tuntut Bebaskan Habib Rizieq

Lalu, apa sebenarnya reuni 212 itu dan kenapa selalu menjadi perbincangan hangat?

Editor: Odi Aria
Kompas.com
Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). Reuni akbar 212 yang dihadiri sekitar ratusan ribu orang itu digelar untuk mengirimkan pesan damai dan aman serta mempererat tali persatuan umat Islam dan persatuan bangsa Indonesia. 

Salah satu tokoh sentral di gerakan 212 itu kemudian mengajukan banding ke MA, dan masa hukumannya dikurangi menjadi dua tahun.

Para pendukung gerakan 212 mengklaim hukuman tersebut didasari motif politik. Mereka juga menuduh penangkapan beberapa sosok ulama - termasuk seorang anggota Komisi Fatwa MUI - oleh Densus 88 sebagai bentuk "kriminalisasi".

Belum Dapat Izin Polisi

Panitia acara Reuni 212 menyatakan bahwa acara itu bakal digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Aksi di patung kuda akan digelar pukul 08.00-11.00 WIB. Panitia mewajibkan seluruh peserta menjaga protokol kesehatan dan ciri khas 212.

Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan pada Senin, 29 November lalu. Setelah Aksi di patung kuda, acara kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra, pukul 12.30-15.30 WIB.

Namun, Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengizinkan kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda. "Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Zulpan belum menjelaskan secara terperinci upaya yang akan dilakukan kepolisian jika kegiatan tersebut tetap diselenggarakan.

Dia hanya menyebutkan bahwa kepolisian bertugas untuk menjaga ketertiban berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku.

"Polri mengatur ketertiban masyarakat berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku. Karena keselamatan masyarakat adalah yang utama," katanya.

Di sisi lain, Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif mengatakan, acara di Jakarta tidak perlu mendapatkan izin dari polisi.

Sebab, menurut Slamet, hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved